PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBAYARAN BIAYA OPERASIONAL DI MAL PASAR ATJEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBAYARAN BIAYA OPERASIONAL DI MAL PASAR ATJEH


Pengarang

Kashasa Ririna Dara - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Wardah - 197103012006042001 - Dosen Pembimbing I
Sanusi - 196212191989031004 - Penguji
M. Nur - 196006081987031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010027

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.043 44

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Kashasa
Ririna
Dara,
2024
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM
PERJANJIAN PEMBAYARAN BIAYA
OPERASIONAL DI MAL PASAR ATJEH


Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 80), pp., bibl., app.
Wardah, S.H., M.H., LL.M.
Perjanjian pembayaran biaya operasional antara pihak Mal Pasar Atjeh
dengan pihak penyewa kios diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 4
ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 27 tahun 2016
tentang perubahan atas peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 tahun 2013
tentang sewa dan biaya operasional kios dan los Pasar Atjeh. Kelalaian pihak
penyewa dalam pemenuhan janjinya sebagaimana yang tertuang dalam peraturan
tersebut untuk membayar biaya operasional setiap bulan mengakibatkan kerugian
bagi para pihak.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk, penyebab dan
akibat wanprestasi terhadap perjanjian pembayaran biaya operasional di Mal Pasar
Atjeh, serta untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian
pembayaran biaya operasional di Mal Pasar Atjeh.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data primer
pada penelitian skripsi ini didapatkan dari penelitian lapangan melalui wawancara
responden dan informan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi terhadap
perjanjian pembayaran biaya operasional yang terjadi di Mal Pasar Atjeh yaitu
melakukan sebagaimana didalam perjanjian tetapi terlambat. Penyebab wanprestasi
terjadi dikarenakan krisis akibat covid-19 masih berdampak pada tahun 2022
hingga awal tahun 2023 di Mal Pasar Atjeh yang berakibat sepi pembeli sehingga
pihak penyewa tidak menyanggupi pembayaran biaya operasional. Akibat
waprestasi yang dirasakan oleh pihak penyewa adalah sanksi penggembokan kios
oleh pihak manajemen Mal Pasar Atjeh. Akibat wanprestasi yang dirasakan oleh
pihak manajemen Mal Pasar Atjeh adalah terhambat pembayaran gaji
staf/karyawan, dan biaya-biaya lainnya. Penyelesaian wanprestasi pada
pembayaran biaya operasional di Mal Pasar Atjeh menggunakan metode non
litigasi dengan negosiasi kompensasi waktu pembayaran, sanksi penggembokan
kios serta penuntutan pemenuhan prestasi penyewa untuk membayar tunggakan
biaya operasional.
Diharapkan kepada pihak penyewa untuk melaksanakan prestasinya
sebagaimana yang telah diperjanjikan, dapat bersikap disiplin untuk membayar
biaya operasional kios setiap bulan serta tidak lalai ataupun sengaja melepaskan
tanggungjawabnya, dan pihak pengelola keuangan Mal Pasar Atjeh dapat
mengevaluasi efektifitas penyelesaian wanprestasi dengan pemberian sanksi
penggembokan kios, kompensasi, serta diharapkan pihak Mal Pasar Atjeh dapat
membuat perjanjian tertulis antara pihak pemilik kios dengan pihak penyewa terkait
peraturan pembayaran biaya operasional kios.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK