SISTEM PEMASARAN FLASH SALE PADA LIVE APLIKASI TIKTOK BERDASARKAN KETENTUAN PREDATORY PRICING DALAM UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

SISTEM PEMASARAN FLASH SALE PADA LIVE APLIKASI TIKTOK BERDASARKAN KETENTUAN PREDATORY PRICING DALAM UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Pengarang

PUTRI AYU MAHRANI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Sanusi - 196212191989031004 - Dosen Pembimbing I
Nellyana Roesa - 198206262006042003 - Penguji
Rismawati - 196710091994032001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010163

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.072

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Putri Ayu Mahrani,
2024





SISTEM PEMASARAN FLASH SALE PADA LIVE
APLIKASI TIKTOK ERDASARKAN
KETENTUAN PREDATORY PRICING DALAM
UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTEK
MONOPOLI DAN PER-SAINGAN USAHA TIDAK
SEHAT
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 58), pp., bibl.
(v, 92), pp., bibl.

Prof. Dr. Sanusi, S.H., M.L.I.S., LL.M.
Larangan praktik predatory pricing terdapat dalam Pasal 20 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat (UULPMPUTS). Pasal ini mengatur larangan kepada para pelaku usaha melakukan
pemasokan barang atau jasa dengan cara menetapkan harga jual dengan sangat rendah
dengan tujuan mematikan pasar lainnya karena hal tersebut dapat menimbulkan
persaingan bisnis yang tidak sehat. Namun pada faktanya, cukup sulit untuk dipecahkan
adalah mengenai cara untuk mendeteksi ada atau tidaknya perbuatan predatory pricing
dalam suatu mekanisme jual beli yang dapat memicu terjadinya pemusatan kekuatan
ekonomi dan/atau persaingan usaha, sehingga timbul pertanyaan apakah sistem
pemasaran flash sale pada live aplikasi tiktok termasuk dalam predatory pricing yang
bertentangan dengan pasal 20 UULPMPUTS.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan hukum persaingan usaha
terhadap praktek predatory pricing berdasarkan UULPMPUTS dan untuk menjelaskan
keberadaan predatory pricing dalam penerapan sistem pemasaran flash sale pada live
aplikasi tiktok berdasarkan ketentuan pasal 20 UULPMPUTS.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data pada penelitian ini
diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji dan mempelajari peraturan
perundang-undangan dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan masalah dan
penelitian lapangan melalui wawancara langsung kepada narasumber yang dianalisis
dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk perlindungan yang diberikan kepada
pelaku usaha pesaing sudah termuat dalam UULPMPUTS adalah dengan bentuk
perlindungan preventif, yaitu bentuk perlindungan untuk mencegah sebelum terjadi
penyalahgunaan dan perlindungan represif yaitu apabila sudah terbukti adanya predatory
pricing. Dalam hal ini KPPU dalam menyelesaikan praktik predatory pricing melalui
upaya penanganan perkara oleh KPPU. Sanksi yang dapat dijatuhkan pada pelaku usaha
yaitu, sanksi administratif (Pasal 47), pidana pokok (Pasal 48), dan pidana tambahan
(Pasal 49). Flash sale pada live aplikasi tiktok tidak dapat dikategorikan ke dalam
predatory pricing karena karaktristik dari live tiktok yang hanya berperan sebagai wadah.
Disarankan KPPU dalam menjalankan pengawasan terhadap pelaku usaha ecommerce
juga
dapat
membuat
pedoman
pengawasan
di
pasar
bersangkutan
e-commerce

secara

lebih spesifik dan dapat membentuk tim khusus ataupun peraturan khusus yang
memuat bagaimana predatory pricing ditengah fenomena live pada e-commerce khusunya
live pada aplikasi tiktok.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK