PRINSIP PERERAPAN NILAI KEADILAN DALAM KONTEKS MURABAHAH PADA PROSES PEMBIAYAAN (STUDI KASUS PADA PT. BANK MUAMALAT CABANG BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PRINSIP PERERAPAN NILAI KEADILAN DALAM KONTEKS MURABAHAH PADA PROSES PEMBIAYAAN (STUDI KASUS PADA PT. BANK MUAMALAT CABANG BANDA ACEH)


Pengarang

Kiki Darvianti - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0111320082

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S1) / PDDIKTI : 62201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2006

Bahasa

Indonesia

No Classification

657.42

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Di dalam sistem perbankan syari'ah dikenal adanya beberapa konsep yang harus dijunjung tinggi diantaranya adalah keadilan, kejujuran, amanah, maslahah dan menjauhkan diri dari kegiatan yang bersifat judi dan maisir.
Penelitian ini mengambil objek pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Banda Aceh. Yang menjadi ruang lingkup dalam penelitian ini adalah konteks murabahah serta penerapan kousep murabahah tersebut dalam proses pembiayaam di Bank Muanalat Indonesia Cabang Banda Aceh. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan survey pada objek penelitian. melakukan wawancara dengan pimpinan Bank Muamalat Indonesia Cabang Banda Aceh, serta mencari informasi melalui internet dengan membuka situs Bank Muamalat yaitu www.muanalat-institute.com` Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pembiayaan yang berbasis syari'ah telah mampu memberikan rasa keadilan. Hal ini dikarenakan pada Perbankan Syari'ah tidak dikenal adanya kousep bunga seperti yang berlaku pada perbankan konvensional, akan tetapi dikenal dengan konsep bagi hasil. Konsep bagi hasil yang diterapkan oleh Bank Muamalat yaitu berdasarkan revenue sharing, yang berarti bank akan membagikan keuntungan sesual dengan nisbah yang telah disepakati sebelum dikurangi dengan biaya-biaya operasional bank. Di dalam konteks murabalah tidak ada pihak yang terzalimi, kedun belah pihak sama-sama menanggung resiko dan merasakan keuntungan. Sedangkan dalam sistem ekonomi bunga terdapat pihak yang terzalimi, dalam hal ini adalah nasabah dikarenakan nasabah harus membayar bunga yang berlipat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK