PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PPAT DALAM PENERBITAN AKTA JUAL BELI TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 18/PDT.G/2021/PN.BNA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PPAT DALAM PENERBITAN AKTA JUAL BELI TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 18/PDT.G/2021/PN.BNA)


Pengarang

Indah Mustika - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Yusri - 196312171989031004 - Dosen Pembimbing I
Siti Rahmah - 081360029529 - - - Dosen Pembimbing II
Ilyas - 196504051991021001 - Penguji
M. Gaussyah - 197412201999031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103202010029

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Magister Kenotariatan., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PPAT DALAM PENERBITAN AKTA JUAL BELI TANAH
(Studi Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/PN.Bna)



Indah Mustika
Yusri**
Siti Rahmah***

ABSTRAK
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diwajibkan hati hati dan cermat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, karena PPAT mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menjalankan profesinya terhadap Masyarakat dalam pembuatan Akta peralihan hak atas tanah. PPAT harus memegang teguh pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Jo. PP No, 24 Tahun 2016 tentang Peraturan PPAT dan Kode Etik PPAT. Akan tetapi dalam kenyataannya masih saja terjadi perbuatan melawan hukum oleh PPAT dalam penerbitan Akta Jual Beli Tanah sebagaimana kasus yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/Pn.Bna.
Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPAT dalam penerbitan akta jual beli tanah, menganalisis tanggung jawab hukum PPAT, serta mengkaji akibat hukum bagi para pihak atas pembatalan akta jual beli atas tanah karena PPAT melakukan perbuatan melawan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data sekunder digunakan dalam penelitian ini, yang diperoleh dari studi dokumen, putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Di samping itu dilakukan wawancara dengan Narasumber kunci yang terkait dengan masalah penelitian ini. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dalam kasus ini melakukan perbuatan melawan hukum karena kesengajaan, yaitu dengan membujuk dan merayu penggugat dengan menggunakan kata-kata bohong dan tipu muslihat sehingga penggugat menyerahkan sertifikat tanah beserta rumah diatasnya kepada tergugat 1 untuk dijadikan sebagai jaminan piutang pada bank Aceh. PPAT bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan tersebut dengan cara menghadiri sidang perdata dan diwajibkan membayar ganti kerugian pada penggugat, disamping itu PPAT sebagai tergugat IV wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 5.531.000, yang ditanggung secara renteng dengan pihak tergugat lainnya. Akibat hukum bagi para pihak dalam pembatalan akta jual beli tanah yang cacat menimbulkan kerugian materiil dan imateriil terutama bagi pihak penggugat. Selain itu, PPAT yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran sampai pemberhentikan sebagai PPAT. Dalam kasus ini tergugat IV hanya dikenankan pembayaran biaya perkara, sedangkan sanksi administratif tidak diekanakan.
Disarankan kepada PPAT agar dalam melaksanakan tugas dan kewenagannyanya bersikap professional dan taat kepada aturan dan etika PPAT. Diharpkan kepada instansi Pemerintah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dalam proses pembuatan akta tanah sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan perbuatan melawan hukum dan etika oleh PPAT.

Kata Kunci: Akta, PPAT, Tanah

UNLAWFUL ACTS BY PPAT IN THE ISSUANCE OF LAND SALE AND PURCHASE DEEDS (Study Of Decision Number 18/Pdt. G/2021/PN. Bna) Indah Mustika Yusri** Siti Rahmah ABSTRACT Land Deed Official (PPAT) is required to be cautious and careful in carrying out their duties and authorities because PPAT has a significant responsibility towards the public in the creation of land transfer deeds. PPAT must adhere strictly to the provisions of the legislation, such as Government Regulation No. 37 of 1998 Jo. PP No. 24 of 2016 concerning PPAT Regulations and the Code of Ethics for PPAT. However, in reality, there are still unlawful acts committed by PPAT in issuing Land Sale and Purchase Deeds, as evidenced by the case decided by the Banda Aceh District Court in Decision Number 18/Pdt.G/2021/Pn.Bna. This study aims to analyze the forms of unlawful acts committed by PPAT in issuing land sale and purchase deeds, examine the legal responsibilities of PPAT, and assess the legal consequences for the parties involved in the cancellation of land sale and purchase deeds due to PPAT's unl The research method used is normative legal research with a case study approach and a legislative approach. Secondary data is used in this study, obtained from document studies, court decisions, and relevant legislation. In addition, interviews with key informants related to the research problem were conducted. Data analysis is carried out using a qualitative approach. The research method used is normative legal research with a case study approach and a legislative approach. Secondary data is used in this study, obtained from document studies, court decisions, and relevant legislation. In addition, interviews with key informants related to the research problem were conducted. Data analysis is carried out using a qualitative approach. The research findings indicate that in this case, the PPAT committed an unlawful act intentionally by persuading and enticing the plaintiff using false words and deceptive tactics, resulting in the plaintiff handing over the land certificate along with the house on it to the defendant 1 as collateral for a debt at Bank Aceh. The PPAT is legally responsible for this act and is required to attend the civil trial and compensate the plaintiff for the damages. Additionally, the PPAT, as the fourth defendant, is required to pay the court costs amounting to Rp 5,531,000, shared with the other defendants. The legal consequences for the parties involved in the cancellation of the defective land sale and purchase deed result in material and immaterial losses, especially for the plaintiff. Furthermore, the PPAT who commits an unlawful act may face administrative sanctions ranging from reprimand to dismissal as a PPAT. In this case, the fourth defendant is only required to pay the court costs, while administrative sanctions are not imposed. It is recommended that PPATs conduct their duties and responsibilities professionally and comply with the regulations and ethics of PPAT. It is also expected that government agencies enhance supervision and guidance of PPATs in the process of creating land deeds to prevent unlawful acts and ethical violations by PPATs awful acts. Keywords: Deed, PPAT, Land

Citation



    SERVICES DESK