PERLINDUNGAN HUKUM BAGI CONTENT CREATOR TIKTOK TERHADAP PRAKTIK RE-UPLOAD KONTEN TANPA IZIN UNTUK TUJUAN KOMERSIL | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI CONTENT CREATOR TIKTOK TERHADAP PRAKTIK RE-UPLOAD KONTEN TANPA IZIN UNTUK TUJUAN KOMERSIL


Pengarang

Naila Fadhila - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Khairani - 196703221993032001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010191

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.048 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa “setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan”, namun dalam pelaksanaannya masih ada pelanggaran dalam bentuk penggandaan hak cipta atas karya cipta sinematografi yang dilakukan khususnya dalam penggunaan aplikasi Tiktok.

Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya praktik re-upload konten tanpa izin untuk tujuan komersil terhadap content creator Tiktok, menjelaskan perlindungan hukum bagi content creator Tiktok terhadap praktik re-upload konten tanpa izin untuk tujuan komersil dan menjelaskan upaya yang ditempuh pihak pencipta untuk pencegahan dan penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta akibat praktik re-upload konten tanpa izin untuk tujuan komersil.

Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, melalui wawancara dengan responden dan informan, dan data sekunder diperoleh melalui kajian literatur dan perundangan-undangan.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya praktik re-upload konten tanpa izin untuk tujuan komersil adalah dikarenakan faktor untuk mendapatkan keuntungan finansial, faktor lemahnya penerapan sanksi, faktor kurangnya menghargai karya cipta, dan faktor teknologi. Perlindungan hukum terhadap content creator Tiktok belum terlaksanakan dengan optimal dikarenakan penegakan hukum yang masih lemah dan kurangnya pengetahuan serta kesadaran dari masyarakat untuk menghargai karya orang lain. Upaya pencipta untuk pencegahan dan penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta re-upload adalah dengan melakukan pengumuman karya cipta, watermarking, melakukan peneguran langsung dan pengajuan take down.

Disarankan kepada pemerintah untuk melakukan peningkatan pendidikan terkait hak cipta serta penegakan hukum yang lebih efektif. Disarankan kepada pemerintah lebih proaktif dalam mengawasi platform digital dan membentuk suatu aturan yang sesuai dengan perkembangan era teknologi saat ini. Disarankan kepada content creator untuk melakukan pencatatan hak cipta terkait konten ciptaan ke Kantor Kementrian Hukum dan HAM Aceh sebelum adanya kerugian apabila suatu hari terjadinya sengketa.

Based on Article 9 paragraph (3) of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, it is stated that "every person without the permission of the creator or Copyright holder is prohibited from duplicating and/or commercially using the work", but in its implementation there are still violations in a form of duplication of copyright for cinematographic copyrighted works carried out especially in the use of the Tiktok application. The purpose of this thesis research is to explain the factors that cause the practice of re-uploading content without permission for commercial purposes to Tiktok content creators, explain the legal protection for Tiktok content creators against the practice of re-uploading content without permission for commercial purposes and explain the efforts taken by the parties creators to prevent and resolve copyright infringement disputes resulting from the practice of re-uploading content without permission for commercial purposes. The research method used is an empirical juridical research methodology. Data was obtained from library research and field research, through interviews with respondents and informants, and secondary data was obtained through literature and legislation studies. From the research results, it is known that the factors causing the practice of re-uploading content without permission for commercial purposes are factors to gain financial gain, weak implementation of sanctions, lack of respect for creative works, and technological factors. Legal protection for TikTok content creators has not been implemented optimally due to weak law enforcement and a lack of knowledge and awareness among the public to respect other people's work. Creators' efforts to prevent and resolve re-upload copyright infringement disputes are by announcing copyrighted works, watermarking them, making direct warnings and submitting take down requests. It is recommended that the government improve education regarding copyright and enforce the law more effectively. It is recommended that the government be more proactive in monitoring digital platforms and forming regulations that are in line with developments in the current technological era. It is recommended for content creators to register copyright related to created content with the Aceh Ministry of Law and Human Rights Office before any losses arise if one day a dispute occurs.

Citation



    SERVICES DESK