PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

Raisul Bayan - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Tarmizi - 197202011999031002 - Penguji
Iskandar A. Gani - 196606161991021001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010033

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
RAISUL BAYAN
2024 PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KDRT (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum,Universitas Syiah Kuala
(vi, 74) pp., bibl., tabl.
(Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.)
Pasal 7A ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan bahwa korban tindak pidana,salah satunya tindak pidana KDRT berhak memperoleh restitusi. Namun pada kasus KDRT putusan No. 15/Pid.sus/2023/Pn. Bna restitusi tidak terlaksanakan secara optimal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan yang menjadi hambatan dalam pemenuhan hak restitusi terhadap korban tindak pidana KDRT, untuk menjelaskan putusan hakim yang berupa subsidair dapat atau tidak untuk memenuhi tujuan pemidanaan yang mengarah kepada perlindungan korban, dan menjelaskan tidak terlaksananya pemenuhan hak restitusi di setiap kasus KDRT.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan. Data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan yakni dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, teks, dan jurnal.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa yang menjadi hambatan dalam pemenuhan hak restitusi terhadap korban tindak pidana KDRT adalah kurangnya kemampuan finansial dari terdakwa untuk memenuhi hak tersebut, tidak diaturnya pemenuhan hak restitusi secara eksplisit di dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, ketakutan korban akibat ancaman dari pelaku, kurangnya pengetahuan hukum antara jaksa dan penyidik terkait pemenuhan hak restitusi terhadap korban tindak pidana KDRT, serta proses hukum yang lambat sehingga memerlukan waktu yang lama untuk memperoleh hak tersebut. Putusan Hakim yang bersifat subsidair dapat memenuhi tujuan pemidanaan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan keseimbangan, hakim dapat memastikan bahwa hukuman yang diberikan sejalan dengan tujuan pemidanaan yang mencakup pemulihan (Rehabilitasi), Pencegahan (Prevention), Pembalasan (Retribution). Pemuhan hak restitusi tidak dilaksanakan pada setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga karena korban sendiri yang tidak menuntut hak tersebut, korban hanya ingin pelaku di penjara, serta tidak adanya kerugian berat ysng dialami oleh korban
Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk lebih memperhatikan hak restitusi korban tindak pidana KDRT walaupun hak tersebut tidak diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, serta kepada hakim diharapkan agar tetap terus mempertahankan hak-hak korban, salah satunya korban tindak pidana KDRT.

Citation



    SERVICES DESK