TANGGUNG JAWAB PERDATA PLATFORM ECOMMERCE SHOPEE DALAM MELINDUNGI KONSUMEN TERHADAP KESALAHAN PENGIRIMAN BARANG DARI TOKO LUAR NEGERI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TANGGUNG JAWAB PERDATA PLATFORM ECOMMERCE SHOPEE DALAM MELINDUNGI KONSUMEN TERHADAP KESALAHAN PENGIRIMAN BARANG DARI TOKO LUAR NEGERI


Pengarang

NIKMAL MUNA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Eka Kurniasari - 197105152003122002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010275

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum.,

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dalam hal ini maka pelaku usaha termaksud yang ada didalam platform Shopee juga harus bertanggungjawab terhadap kerugian yang di alami oleh konsumen atas kesalahan dalam pengiriman barang khususnya pada toko luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kewajiban shopee terhadap pembelian barang pada toko di luar negeri, untuk menjelaskan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap kesalahan pengiriman barang pada toko di luar negeri, untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab pihak Shopee terhadap kerugian dalam pembelian barang pada toko di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kewajiban Shopee dalam melindungi konsumen sesuai dengan yang tertera pada Pasal 7 UUPK terkait dengan kewajiban pelaku usaha, hal ini juga dipertegas dengan aturan PT Shopee Indonesia yang terkait dengan kewajiban pihak Shopee dalam melindungi konsumen. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan yaitu melakukan pengaduan kepada YaPKA selaku Yayasan Perlindungan Konsumen, dan upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh konsumen yaitu penyelesaian melalui litigasi maupun nonlitigasi. Pertanggungjawaban yang akan dilakukan oleh pihak Shopee antara lain dengan cara melakukan pengembalian dana kepada konsumen setelah konsumen melakukan komplain terlebih dahulu terhadap pihak Shopee melalui pusat bantuan yang tersedia pada aplikasi Shopee, sanksi yang diberikan oleh pihak Shopee kepada toko luar negeri yang melakukan pelanggaran yaitu dengan menghapus akun toko luar negeri tersebut tanpa adanya pemberitahuan dan informasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha.

Based on Article 19 paragraph (1) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, it is stated that business actors are responsible for providing compensation for damage, pollution and/or losses to consumers resulting from consuming goods and/or services produced or traded. In this case, the business actor in question is insideplatform Shopee must also be responsible for losses experienced by consumers due to errors in sending goods, especially to overseas stores. This research aims to explain Shopee's obligations for purchasing goods in overseas stores, to explain how consumers can take legal action against errors in sending goods to overseas stores, to explain the form of Shopee's responsibility for losses in purchasing goods in stores. abroad. This research uses empirical juridical research methods with qualitative analysis. Based on the research results, it can be seen that Shopee's obligations to protect consumers are in accordance with Article 7 UUPK related to the obligations of business actors. This is also confirmed by PT Shopee Indonesia regulations related to Shopee's obligations to protect consumers. The legal remedies that consumers who are harmed can take, namely filing a complaint with YaPKA as the Consumer Protection Foundation, and other legal remedies that consumers can take, namely settlement through litigation or non-litigation. Accountability that will be carried out by Shopee includes, among other things, refunding funds to consumers after consumers first complain to Shopee through the help center available on the Shopee application, sanctions given by Shopee to overseas shops that commit violations, namely by deleting overseas shop account without prior notification and information to the business actor.

Citation



    SERVICES DESK