Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)
Pengarang
Safrina - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Nursiti - 197210152003122003 - Penguji
Khairani - 197805282006042002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010049
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
SAFRINA Percobaan Melakukan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Lhokseumawe).
2023
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(vi,55),pp.,tbl.,bibl.
Dr. IDA KEUMALA JEMPA, S.H., M.H,
Pasal 10 Undang-undang No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberatasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang menyebutkan bahwa “setiap orang yang membantu
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,
Pasal pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6. Namun pada kenyataannya di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Lhokseumawe masih terjadi kasus percobaan melakukan tindak
pidana
perdagangan
orang.
Tujuan
dilakukan penelitian ini ialah untuk menjelaskan pertimbanganpertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku percobaan
melakukan tindak pidana perdagangan orang, serta menjelaskan akibat dari penjatuhan
putusan
terhadap
pelaku
percobaan
melakukan
tindak
pidana
perdagangan
orang.
Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode
penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undangundang,
dan juga pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan
ialah melalui penelusuran kepustakaan, dan didukung dengan data lapangan adapun
yang menjadi sumber bahan nya ialah, bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis dengan mengunakan pola
pikir
deduktif.
Berdasarkan
hasil
penelitian
yang
telah
dilakukan
maka
ditemukan
beberapa
hal
yang
menjadi
pertimbangan
Hakim
dalam
menjatuhkan
putusan
dibawah
minimum
yang di antaranya dengan melihat faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor
usia, dan faktor kebangsaan. Akibat hukum yang timbul yang timbul dari penjatuhan
putusan
hakim
dalam
kasus
percobaan
melakukan
tindak
pidana
perdagangan
orang
yaitu,
apabila
dalam kurun waktu tertentu putusan tidak diajukan banding
maka putusan batal demi hukum, tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan serta
dapat memicu terjadinya kasus-kasus percobaan melakukan tindak pidana
perdagangan orang yang baru di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Lhokseumawe.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka saran terhadap putusan
kasus percobaaan melakukan tindak pidana perdagangan orang, kedepannya hakim
lebih mempertimbangkan kedudukan hukum pidana khusus pada saat menjatuhkan
putusan terhadap pelaku percobaan melakukan tindak pidana
perdagangan orang. Hakim juga lebih memperhatikan kewenangannya dalam
memutus perkara dikarenakan hakim juga sebagai pemutus keadilan dan diharapkan
putusan yang telah di jatuhkan oleh hakim dapat memberikan rasa keadilan
bagi seluruh pihak.
TINDAK PIDANA PERCOBAAN PERDAGANGAN PEREMPUAN PENGUNGSI ETNIS ROHINGYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (CUT MUNAWARAH, 2022)
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Puteri Indahsyah Fitri, 2023)
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA JHANTO ACEH BESAR (Zia Zakiri, 2016)
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA) (juwita dewi, 2024)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)