PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)


Pengarang

Safrina - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Nursiti - 197210152003122003 - Penguji
Khairani - 197805282006042002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010049

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
SAFRINA Percobaan Melakukan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Lhokseumawe).
2023
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(vi,55),pp.,tbl.,bibl.
Dr. IDA KEUMALA JEMPA, S.H., M.H,
Pasal 10 Undang-undang No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberatasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang menyebutkan bahwa “setiap orang yang membantu
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana

dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,
Pasal pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6. Namun pada kenyataannya di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Lhokseumawe masih terjadi kasus percobaan melakukan tindak
pidana
perdagangan
orang.

Tujuan

dilakukan penelitian ini ialah untuk menjelaskan pertimbanganpertimbangan

hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku percobaan
melakukan tindak pidana perdagangan orang, serta menjelaskan akibat dari penjatuhan
putusan
terhadap
pelaku
percobaan
melakukan
tindak
pidana
perdagangan

orang.

Metode

penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode
penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undangundang,

dan juga pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan
ialah melalui penelusuran kepustakaan, dan didukung dengan data lapangan adapun

yang menjadi sumber bahan nya ialah, bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis dengan mengunakan pola
pikir
deduktif.

Berdasarkan
hasil
penelitian
yang
telah
dilakukan
maka
ditemukan
beberapa

hal
yang
menjadi
pertimbangan
Hakim
dalam
menjatuhkan
putusan
dibawah
minimum

yang di antaranya dengan melihat faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor
usia, dan faktor kebangsaan. Akibat hukum yang timbul yang timbul dari penjatuhan
putusan
hakim
dalam
kasus
percobaan
melakukan
tindak
pidana
perdagangan

orang
yaitu,
apabila

dalam kurun waktu tertentu putusan tidak diajukan banding
maka putusan batal demi hukum, tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan serta

dapat memicu terjadinya kasus-kasus percobaan melakukan tindak pidana
perdagangan orang yang baru di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Lhokseumawe.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka saran terhadap putusan
kasus percobaaan melakukan tindak pidana perdagangan orang, kedepannya hakim

lebih mempertimbangkan kedudukan hukum pidana khusus pada saat menjatuhkan

putusan terhadap pelaku percobaan melakukan tindak pidana
perdagangan orang. Hakim juga lebih memperhatikan kewenangannya dalam
memutus perkara dikarenakan hakim juga sebagai pemutus keadilan dan diharapkan

putusan yang telah di jatuhkan oleh hakim dapat memberikan rasa keadilan
bagi seluruh pihak.

Citation



    SERVICES DESK