Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA BUKU KARYA SASTRA FIKSI ACEH TERHADAP PEMBAJAKAN DI SITUS ONLINE
Pengarang
MUHAMMAD AHRIYAN FEBRIYALDI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Yunita - 198306212006042002 - Dosen Pembimbing I
Nellyana Roesa - 198206262006042003 - Penguji
Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010319
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 9 jo. Pasal 40 ayat (1) huruf a jo. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) menjelaskan bahwa hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk penerbitan, penggandaan, dan distribusi karya. Individu wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta untuk melaksanakan hak- hak tersebut. Larangan diberlakukan terhadap siapapun yang melakukan penggandaan atau penggunaan komersial karya tanpa izin. Perlindungan hak cipta diberlakukan terhadap karya tulis, termasuk buku, pamflet, dan karya tulis lainnya. Aturan ini mengatur bahwa hak cipta buku berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut selama 70 tahun setelah kematian pencipta. Namun kenyataannya, pelanggaran masih terjadi terhadap hak cipta buku, khususnya dalam hal ini adalah pembajakan buku karya sastra fiksi Aceh yang dilakukan melalui situs online.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum hak cipta buku karya sastra fiksi Aceh dalam praktiknya, upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mencegah dan mengatasi pembajakan dan hambatan di dalam memberantas tindakan pembajakan buku karya sastra fiksi Aceh melalui situs online.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dan melalui studi kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan penelitian terdahulu.
Pelaksanaan perlindungan hak cipta buku karya sastra fiksi Aceh dilakukan oleh Kemenkumham Aceh, perlindungan baru akan dilakukan jika ada korban yang melaporkan atas pelanggaran hak cipta yang dimiliki. Sedangkan Pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta yang terjadi di jaringan internet hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Pusat. Upaya yang dilakukan untuk memberantas pelanggaran hak cipta buku karya fiksi Aceh adalah mengadakan seminar dan penegakan hukum kekayaan intelektual, edukasi kepada masyarakat, dan mobile ip clinic. Hambatan perlindungan Hak Cipta buku karya sastra fiksi Aceh meliputi tidak adanya korban yang melakukan pelaporan, kemudahan dalam melakukan duplikasi, pelaku yang sukar untuk dilacak dan kurangnya kesadaran masyarakat.
Disarankan kepada Kemenkumham Aceh untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pembajakan buku yang terjadi melalui situs online. Kemenkumham Aceh dan Diskominfo Aceh lebih meningkatkan kampanye anti pembajakan di kalangan masyarakat. Kepada masyarakat Aceh untuk lebih menghargai karya buku sastra, dan memulai prinsip untuk tidak melakukan tindakan yang mendukung pembajakan.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS YURIDIS PEMBAJAKAN BUKU YANG DIPERDAGANGKAN MELALUI MARKETPLACE DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI INDONESIA (Zainul Arifin, 2023)
PERLINDUNGAN HAK CIPTA SOFTWARE DARI PEMBAJAKAN DAN PENDISTRIBUSIAN SECARA ILEGAL DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (ADIB FAKHRULLAH, 2022)
PELANGGARAN HAK CIPTA SINEMATOGRAFI OLEH KREATOR TIKTOK (Rivaldo Fakhri M, 2023)
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK HAK CIPTA SINEMATOGRAFI DI INDONESIA PADA APLIKASI TELEGRAM (SUATU PENELITIAN BERDASARKAN UU NOMOR 28 TAHUN 2014) (Frity Saliaty, 2023)
PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA FOTO PRODUK YANG DIPUBLIKASIKAN MELALUI INSTAGRAM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (CUT GEBRINA TASSHA, 2021)