Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA)
Pengarang
juwita dewi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I
Nursiti - 197210152003122003 - Penguji
Dedy Yuliansyah - 198807092019031011 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010332
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Larangan penjualan bayi atau penjualan anak diatur dalam Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal tersebut dikatakan “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak”. Meskipun sudah aturan mengenai larangan perdagangan anak namun tetap saja masih ada kasus yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana perdagangan anak, upaya penegakan hukum pidana terhadap perdagangan anak, serta menjelaskan kendala penanggulangan terhadap tindak pidana perdagangan anak. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, teori, perundang-undangan, dan Putusan Pengadilan Negeri Langsa tentang perdagangan anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan anak yaitu, faktor ekonomi, faktor lingkungan, dan faktor pendidikan. Penegak hukum juga melakukan upaya dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan anak, dimulai dari upaya preventif (pencegahan) dan represif (penanggulangan). Penelitian ini juga menjelaskan hambatan terbesar dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan anak diantaranya adalah rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, kurangnya kepedulian masyarakat terhadap tindak pidana perdagangan anak
Disarankan penegak hukum perlu memberikan sanksi terberat sesuai dengan peraturan yang berlaku, peran instansi-instansi juga sangat dibutuhkan baik secara kelembagaan, perseorangan, keluarga, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pejabat pemerintah, harus bahu membahu memerangi terjadinya tindak pidana perdagangan anak. kepada korban dan masyarakat yang mengetahui tentang kejahatan tindak pidana perdagangan anak agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum
Tidak Tersedia Deskripsi
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Puteri Indahsyah Fitri, 2023)
PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Safrina, 2024)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA PERCOBAAN PERDAGANGAN PEREMPUAN PENGUNGSI ETNIS ROHINGYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (CUT MUNAWARAH, 2022)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)