TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA)


Pengarang

juwita dewi - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I
Nursiti - 197210152003122003 - Penguji
Dedy Yuliansyah - 198807092019031011 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010332

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Larangan penjualan bayi atau penjualan anak diatur dalam Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal tersebut dikatakan “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak”. Meskipun sudah aturan mengenai larangan perdagangan anak namun tetap saja masih ada kasus yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana perdagangan anak, upaya penegakan hukum pidana terhadap perdagangan anak, serta menjelaskan kendala penanggulangan terhadap tindak pidana perdagangan anak. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, teori, perundang-undangan, dan Putusan Pengadilan Negeri Langsa tentang perdagangan anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan anak yaitu, faktor ekonomi, faktor lingkungan, dan faktor pendidikan. Penegak hukum juga melakukan upaya dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan anak, dimulai dari upaya preventif (pencegahan) dan represif (penanggulangan). Penelitian ini juga menjelaskan hambatan terbesar dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan anak diantaranya adalah rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, kurangnya kepedulian masyarakat terhadap tindak pidana perdagangan anak
Disarankan penegak hukum perlu memberikan sanksi terberat sesuai dengan peraturan yang berlaku, peran instansi-instansi juga sangat dibutuhkan baik secara kelembagaan, perseorangan, keluarga, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pejabat pemerintah, harus bahu membahu memerangi terjadinya tindak pidana perdagangan anak. kepada korban dan masyarakat yang mengetahui tentang kejahatan tindak pidana perdagangan anak agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK