Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
IMPLIKASI HUKUM PENGUNGSI INTERNASIONAL BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENJADI EKSIL POLITIK
Pengarang
M. GHOPAR AZIZI NASUTION - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rosmawati - 198010202005012002 - Dosen Pembimbing I
Sophia Listriani - 198302222006042002 - Penguji
Chadijah Riski Lestari - 19860303201042001 - chadijah.riski@gmail.com - - - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010136
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
M. GHOPAR AZIZI
NASUTION,
(2024)
Implikasi Hukum Pengungsi Internasional Bagi
Warga Negara Indonesia Yang Menjadi Eksil
Politik
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 59), pp., bibl., app.
(Rosmawati S.H.,M.H.)
Berdasarkan Pasal 34 Konvensi Pengungsi 1951 disebutkan bahwa
“Negara-negara pihak sejauh mungkin akan memudahkan asimilasi dan
pewarganegaraan para pengungsi. Negara-negara pihak terutama akan melakukan
segala upaya untuk mempercepat proses pewarganegaraan itu dan untuk
mengurangi sejauh mungkin pungutan-pungutan dan biaya-biaya proses
termaksud.” Meskipun telah ada pasal yang mengatur, dalam kasus eksil politik
masih terdapat permasalahan dalam mendapatkan kewarganegaraan dari negara-
negara penerima yang merupakan negara-negara pihak dari Konvensi Pengungsi
1951 dan Protokol Pengungsi 1967.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan kedudukan eksil politik
menurut perspektif hukum pengungsi internasional dengan kedua instrumennya
yaitu Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Pengungsi 1967 serta untuk
menjelaskan alur penyelesaian eksil politik dalam mencari suaka.
Metode penelitian dalam penelitian ini yuridis normatif, penelitian dengan
metode hukum yang dilakukan dengan cara pendekatan yang dilakukan berdasarkan
bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, kaidah
hukum serta peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian dari kedudukan eksil politik menurut hukum pengungsi
internasional menurut kedua instrumennya adalah eksil politik dapat dikategorikan
sebagai pengungsi internasional dengan alasan mereka meninggalkan Indonesia
bukan berasal dari keinginan pribadi, pengakuan bahwa perbedaan pandangan
politik menjadi alasan utama, dan situasi yang memaksa atau mengancam
kehidupan mereka. Proses penyelesaian eksil politik dalam mencari suaka
melibatkan proses pengajuan permohonan suaka di negara yang mereka tuju.
Setelah permohonan diajukan, terdapat proses penilaian dan pemeriksaan untuk
menentukan apakah seseorang memenuhi kriteria pengungsi. Jika diterima,
pengungsi akan diberikan perlindungan dan hak-hak yang diatur oleh hukum.
Disarankan kepada negara-negara penerima harus mematuhi kewajiban
hukum internasional yaitu Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Pengungsi 1967
dalam menangani kasus eksil politik. Selanjutnya, UNHCR dan negara-negara
penerima harus bekerja sama untuk memfasilitasi proses pengajuan suaka bagi eksil
politik yang mudah dan adil serta dilakukannya kampanye pendidikan dan
kesadaran masyarakat tentang eksil politik termasuk konteks sejarah dan kondisi
spesifik yang dihadapi oleh eksil politik agar dapat membantu mengurangi stigma
dan diskriminasi bagi para eksil politik.
Tidak Tersedia Deskripsi
ASAS NON REFOULEMENT DALAM PENANGANAN PENGUNGSI ROHINGYA DI ACEH (ZULFAHMI, 2024)
PERBANDINGAN KEBIJAKAN INDONESIA DANRNMALAYSIA DALAM PENANGANAN PENGUNGSIRNSELAMA MASA PANDEMI COVID-19 (Ida Elvera Rambe, 2021)
TINJAUAN YURIDIS KONVENSI HAK ANAK TAHUN 1989 TERHADAP PENGUNGSI ANAK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Uswatun Hasanah, 2015)
KEBIJAKAN PEMERINTAH TURKI TERHADAP PENGUNGSI SURIAH ERA PRESIDEN RECEP TAYYIP ERDOGAN (PERIODE 2015-2016) (PUTRI MULYA SARI, 2017)
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN PENGUNGSI OLEH PEMERINTAH RNAUSTRALIA DITINJAU DARI PRINSIP NON-REFOULEMENT DALAM RNCONVENTION RELATING TO THE STATUS OF REFUGEES, 1951 (PUTRI MARIATI, 2015)