TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


Pengarang

Akmal Mushaddiq - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Tarmizi - 196707171993031004 - Dosen Pembimbing I
M. Iqbal - 198005182005011002 - Penguji
Roslaini Ramli - 196602261993032002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010394

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 65 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sanksi pidana baru telah ditambahkan di KUHP baru sebagai salah satu solusi dari permasalahan jumlah hunian yang berlebih di lapas. Permasalahan pada penulisan ini adalah bagaimana pentingnya pidana kerja sosial pada sistem pemidanaan di Indonesia yang baru, lalu bagaimana pidana kerja sosial bisa menjadi solusi guna menghilangkan kekurangan pidana penjara menjadi alternatif dari pidana penjara. Temuan penelitian ini menyimpulkan bahwasanya inklusi pidana kerja sosial sebagai hukuman pokok di KUHP ialah hasil dari kritik terhadap ketidakberhasilan pidana penjara di Indonesia dalam memberikan dampak positif kepada terpidana. Bahkan, penjara hanya menjadi tempat di mana narapidana memperoleh "pengetahuan" tambahan tentang kejahatan. Ditambah lagi dengan masalah kapasitas berlebih, pidana kerja sosial menjadi alternatif untuk hukuman penjara dengan harapan mampu menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan dalam sistem pidana penjara. Diharapkan pidana kerja sosial dapat menciptakan efek jera pada pelaku kejahatan, agar mereka tidak akan mengulangi perbuatannya.

Article 65 paragraph 1 of Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code New criminal sanctions have been added in the latest Criminal Code as one of the solutions to address the issue of excessive prison overcrowding. The problem addressed in this research is the urgency of community service as a part of the reform in the penal system in Indonesia and how community service can serve as a solution to rectify the shortcomings of imprisonment as an alternative to prison sentences. The research concludes that the inclusion of community service as a primary punishment in the Criminal Code is a response to the criticism of the failure of imprisonment in Indonesia to have a positive impact on convicts. Furthermore, prisons have merely become places where inmates gain additional "knowledge" about crime. Coupled with the issue of overcapacity, community service as an alternative to imprisonment is expected to provide a solution to address the deficiencies in the prison system. It is hoped that community service can create a deterrent effect on criminal offenders, preventing them from repeating their actions.

Citation



    SERVICES DESK