PERCERAIAN AKIBAT PERSELINGKUHAN SESAMA JENIS (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 21/PDT.G/2023/PN BNA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERCERAIAN AKIBAT PERSELINGKUHAN SESAMA JENIS (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 21/PDT.G/2023/PN BNA)


Pengarang

Rauzatul Jannah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Saiful - 197401042000031001 - Dosen Pembimbing I
Safrina - 197403122006042001 - Penguji
Suhaimi - 196612311991031023 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010233

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Rauzatul Jannah
2024
PERCERAIAN AKIBAT PERSELINGKUHAN
SESAMA JENIS (STUDI KASUS PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR
21/PDT.G/2023/PN.BNA)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,52)pp., bibl., app

Dr. Teuku Saiful, S.H., M.HUM
Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan “Untuk melakukan
perceraian harus ada cukup alasan, bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup
rukun sebagai suami istri”, kemudian dipertegas oleh Pasal 19 PP No. 9/1975
yang mengklasifikasikan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk bercerai
karena perceraian bersifat limitatif. Namun, dalam Putusan Pengadilan Negeri
Banda Aceh Nomor 21/Pdt.G/2023/PN.Bna, hakim mengabulkan gugatan
perceraian akibat perselingkuhan sesama jenis dengan pertimbangan Pasal 39 ayat
(2) UU Perkawinan jo Pasal 19 huruf f PP No. 9/1975 yang tidak memuat tentang
perselingkuhan dengan sesama jenis.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pertimbangan
hakim pada putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 21/Pdt.G/2023/PN
Bna dalam mengabulkan perkara perceraian akibat perselingkuhan sesama jenis
dan selanjutnya untuk menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Banda
Aceh Nomor 21/Pdt.G/2023/PN.Bna telah sesuai untuk menjamin kepastian
hukum.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan
perundang-undangan, kasus dan analitis. Pengumpulan sumber data sekunder
meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dilakukan melalui teknik
studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan hakim sesuai dengan UU
Perkawinan yang berlandaskan pada Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 19
huruf f PP No. 9/1975 sebagai dasar putusan dengan menambahkan alasan terkait
perilaku menyimpang dari Tergugat sebagai alasan yang menguatkan dan
diperkuat oleh yurisprudensi yaitu penetapan Pengadilan Agama Kayuagung
pada 22 April 2019 yang memutus perkara perceraian akibat Tergugat sakit
homo. Dalam menjalankan tugasnya, hakim mengikuti prinsip UU Kekuasaan
Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim harus menemukan atau menciptakan
hukum agar tidak menolak perkara yang belum memiliki hukumnya. Dengan
melakukan penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak
lengkap, hakim dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan putusannya
relevan serta diterima oleh masyarakat.
Disarankan bagi hakim dalam memutus persoalan perceraian harus
memiliki pertimbangan yang kuat dan cermat untuk menghindari ketidakpastian
hukum bagi para pihak. Dan sudah seharusnya bagi pemerintah Indonesia
merevisi ataupun menambahkan aturan terbaru dalam UU Perkawinan sesuai
dengan kebutuhan zaman.

Citation



    SERVICES DESK