Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM
Pengarang
MUHAMMAD EVANDI PRATAMA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Sanusi - 196212191989031004 - Dosen Pembimbing I
Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Penguji
Lena Farsia - 197505052000122001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010260
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Muhammad
Evandi Pratama,
2023
PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA
SINEMATOGRAFI PADA MEDIA SOSIAL
INSTAGRAM
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,57),pp.,tabl,bibl.
Prof.Dr. Sanusi, S.H., M.L.I.S,, LL.M.
Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
mengatur bahwa: “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial
Ciptaan”. Namun, dalam kenyataannya saat ini masih terdapat hak cipta karya
sinematografi milik orang lain digunakan secara komersial untuk mendapatkan
keuntungan ekonomi melalui aplikasi instagram tanpa izin pencipta.
Tujuan penulisan skripsi ini menjelaskan mengenai bentuk pelanggaran hak
cipta karya sinematografi orang lain pada Instagram tanpa izin pencipta, akibat
hukum yang timbul dari mempublikasikan karya sinematografi orang lain pada
Instagram tanpa izin pencita, serta penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran
hak cipta yang mempublikasikan karya sinematografi orang lain pada Instagram
tanpa izin pencipta.
Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris.
Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dilakukan dengan cara
mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan
untuk memperoleh data primer dilakukan melalui proses wawancara dengan
responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran hak cipta yang
mempublikasikan karya sinemotografi orang lain pada Instagram tanpa izin
pencipta yaitu penggandann 100% atau sama persis seperti apa yang dibuat dan
kemudian diupload atau disebar kembali. Serta penggandaan yang mengambil
beberapa adegan atau scene yang dipotong dan dibuat menjadi suatu scene yang
baru serta mendubbing suara yang tidak sesuai dengan aslinya. Akibat hukum
yang timbul dari mempublikasikan karya sinemotografi orang lain pada Instagram
tanpa izin pencipta yaitu adanya aduan tindak pidana, gugatan ganti rugi, serta
laporan penutupan akun dan/atau hak akses pada akun instagram tersebut.
Penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran hak cipta yang mempublikasikan
karya sinemotografi orang lain pada Instagram tanpa izin pencipta dapat
menempuh jalur aduan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.Pemilik
hak cipta harus membuat laporan apabila terdapat pelanggaran hak cipta terhadap
ciptaannya pada suatu sistem elektronik.
Disarankan kepada pemerintah untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi
terkait dengan perlindungan hak cipta kepada masyarakat, agar tidak terjadi lagi
pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh masyarakat dengan mengupload
potongan video atau film dan mendubbing suara film tersebut secara tidak sesuai
dengan isi aslinya terkhusus pada aplikasi Instagram.
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK HAK CIPTA SINEMATOGRAFI DI INDONESIA PADA APLIKASI TELEGRAM (SUATU PENELITIAN BERDASARKAN UU NOMOR 28 TAHUN 2014) (Frity Saliaty, 2023)
PELANGGARAN HAK CIPTA SINEMATOGRAFI OLEH KREATOR TIKTOK (Rivaldo Fakhri M, 2023)
PERLINDUNGAN HAK CIPTA SINEMATOGRAFI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (SUATU KAJIAN PADA PEMBUATAN VIDEO PARODI) (ZIANA MAHFUZZAH, 2016)
PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA FOTO PRODUK YANG DIPUBLIKASIKAN MELALUI INSTAGRAM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (CUT GEBRINA TASSHA, 2021)
PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA FOTOGRAFI TERHADAP PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL TANPA IZIN PENCIPTA PADA MEDIA SOSIAL (Safira Mahruzza, 2023)