ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPASTIAN HUKUM CYBER NOTARY DALAM KAIDAH PEMBUATAN AKTA AUTENTIK OLEH NOTARIS | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPASTIAN HUKUM CYBER NOTARY DALAM KAIDAH PEMBUATAN AKTA AUTENTIK OLEH NOTARIS


Pengarang

Farhan Alex Putra Nasution - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Dosen Pembimbing I
Sulaiman - 197604022006041001 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2103202010009

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berdampak dalam bidang hukum kenotariatan, yang menjadikannya sebuah gagasan yang dikenal saat ini sebagai cyber notary. Kewenangan notaris dalam konsep cyber notary disebut dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang konsep cyber notary terhadap kewenangan notaris dalam peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum cyber notary dalam pembuatan akta autentik oleh notaris.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsepkonsep teoritis yang relevan dengan penelitian ini. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan kewenangan notaris dalam konsep cyber notary dapat dijumpai tidak hanya dalam Undang-Undang Jabatan Notaris semata, melainkan juga terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Penyelenggaraan jasa notaris yang memanfaatkan kemajuan teknologi dalam membuat akta autentik belum memiliki kepastian hukum karena belum adanya harmonisasi peraturan yang terkait dengan kewenangan notaris dalam pembuatan aktanya secara elektronik.
Dibutuhkan harmonisasi peraturan yang terkait dengan kewenangan notaris dalam pembuatan akta notaris berbasis konsep cyber notary sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum baru dapat tercapai bila sudah ada landasan yuridis yang mengatur dengan jelas terkait cyber notary tanpa adanya konflik norma antara peraturan perundang-undangan satu dan lainnya.

The rapid development of information and communication technology has had an impact on the field of notarial law, which has led to an idea known today as cyber notary. Notaries are required to be able and able to use the cyber notary concept in order to create a service that is fast, precise and efficient, so as to accelerate the rate of economic growth. The authority of a notary in the cyber notary concept is explicitly mentioned in the explanation of Article 15 paragraph (3) Law Number 2 of 2014 concerning amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notaries. The purpose of this research is to examine the concept of cyber notary regarding the authority of notaries in statutory regulations and the legal certainty of cyber notaries in making authentic deeds by notaries. The method used in this research is normative juridical which is carried out by examining various formal legal rules such as laws, regulations and literature which contains theoretical concepts that are relevant to this research. The research approach used is a statutory approach and a conceptual approach. The research results show that the possibility of expanding notary authority in the cyber notary concept can be found not only in the UUJN, but also in Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies and Financial Services Authority Regulation Number 16/POJK.04/2020 of 2020, related the authority of a notary in making notarial deeds regarding the holding of an electronic General Meeting of Shareholders (GMS). The provision of Notary services that utilize technological advances in making authentic Deeds does not yet have legal certainty because there is no harmonization of regulations related to the authority of Notaries in making Deeds electronically. It requires harmonization of regulations related to notary authority in making notarial deeds based on the cyber notary concept so that it can provide legal certainty. Legal certainty can only be achieved if there is a juridical basis that clearly regulates cyber notaries without any conflict of norms between one law and another.

Citation



    SERVICES DESK