TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI THRIFTING PADA PLATFORM MARKETPLACE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI THRIFTING PADA PLATFORM MARKETPLACE


Pengarang

Vidya Mairisna - Personal Name;

Dosen Pembimbing

T. Haflisyah - 196709081994021001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010121

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pemerintah melarang masuknya pakaian bekas impor sesuai dengan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor Pakaian Bekas. Meski dilarang, penjualan pakaian bekas tetap marak di masyarakat karena dapat menjadi sumber penghasilan. Pakaian thrift memiliki banyak kekurangan yang harus diketahui, apalagi ketika berbelanja secara online. kepastian hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi jual beli online menjadi sangat penting. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis-normatif yang diimplementasikan dengan pendekatan undang-undang dengan menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan terkait jual beli thrifting belum diatur dengan jelas. Pemerintah melakukan upaya preventif dengan melakukan pengawasan yang ketat dengan melarang impor pakaian bekas untuk melindungi kepentingan umum dan memberikan pembinaan dan pendidikan konsumen sejalan dengan Pasal 4 huruf e UUPK. Penyelesaian hukum dapat ditempuh dengan meminta ganti rugi kepada pelaku usaha di marketplace. Apabila hak konsumen tidak terpenuhi, penyelesaian sengketa dapat diselesaikan secara litigasi ke pengadilan dan non litigasi dengan mengajukan pengaduan kepada BPSK dan YLKI. Apabila pelaku usaha melanggar Pasal 19 UUPK, BPSK berwenang menjatuhkan sanksi adminitsratif kepada pelaku usaha.

The government prohibits the entry of imported second-hand clothing in accordance with Trade Ministry Regulation Number 51/M-DAG/PER/7/2015 regarding the ban on the Import of Second-Hand Clothing. Despite the ban, the sale of second-hand clothing remains prevalent in society as it serves as a source of income. Thrifted clothing comes with various drawbacks that need to be acknowledged, especially when shopping online. Legal certainty to protect consumers in online buying and selling transactions becomes crucial. The research employed a juridical-normative approach implemented through legal literature studies. The findings indicate a lack of clear regulations concerning thrifted transactions. The government takes preventive measures through strict supervision by prohibiting the import of second-hand clothing to safeguard public interests. Additionally, consumer education and guidance align with Article 4, letter e of the Consumer Protection Law (UUPK). Legal recourse involves seeking compensation from business entities on online marketplaces. In cases where consumer rights are not fulfilled, dispute resolution can occur through litigation in court or non-litigation by filing complaints with the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) and the Indonesian Consumers Foundation (YLKI). If a business entity violates Article 19 of the UUPK, BPSK is authorized to impose administrative sanctions on the offending entity.

Citation



    SERVICES DESK