Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ASAS KESEIMBANGAN TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK MELALUI TRANSAKSI JUAL BELI E-COMMERCE
Pengarang
CUT SARAH MAULIDA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rismawati - 196710091994032001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010363
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Asas keseimbangan secara tidak langsung tercantum dalam Pasal 1230 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1337 KUHPerdata. Perjanjian yang telah sah dan mengikat para pihak tidak dapat ditarik kembali berdasarkan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dibenarkan untuk itu”. Namun pada kenyataannya pada transaksi jual beli e-commerce dapat ditemukan para pihak membatalkan perjanjian secara sepihak yang mengakibatkan adanya ketidakseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli melalui transaksi e-commerce, dan menjelaskan asas keseimbangan terhadap pembatalan perjanjian sepihak pada jual beli melalui transaksi e-commerce. Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum seperti undang-undang, buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan penelitian skripsi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli secara online juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, apabila syarat tersebut telah terpenuhi maka telah terdapat keseimbangan antara para pihak dalam transaksi jual beli secara online. Keseimbangan dalam perjanjian jual beli secara online juga dapat dilihat dari hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan. Pembatalan perjanjian secara sepihak pada transaksi jual beli secara online tidak terpenuhinya asas keseimbangan karena terdapat posisi dominan antara para pihak terutama pihak pelaku usaha. Pembatalan secara sepihak dapat dilakukan jika syarat-syarat sesuai Pasal 1266 KUHPerdata sudah terpenuhi. Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi dengan cara mengajukan gugatan serta mendapatkan sanksi atas pembatalan secara sepihak tersebut.
The principle of indirect balance is contained in Article 1230 of the Civil Code to Article 1337 of the Civil Code. An agreement that is valid and binding on the parties cannot be withdrawn based on Article 1338 paragraph (2) of the Civil Code which states that "An Agreement cannot be withdrawn other than by agreement of both parties, or for reasons that the law states are sufficient to That". However, in reality, in e-commerce buying and selling transactions, it can be found that the parties cancel the agreement unilaterally, which results in an imbalance in the rights and obligations of the parties. The purpose of writing this thesis is to explain the principle of balance in buying and selling agreements through e-commerce transactions, and to explain the principle of balance regarding unilateral cancellation of agreements in buying and selling through e-commerce transactions. Research in writing this thesis uses normative legal research, namely literature study by examining legal materials such as laws, books, journals and articles related to this thesis research. The research results show that the principle of balance in an online buying and selling agreement must also fulfill the requirements for the validity of the agreement based on Article 1320 of the Civil Code, if these conditions are met then there is balance between the parties in the online buying and selling transaction. The balance in an online sales and purchase agreement can also be seen from the rights and obligations of each party which must be carried out in accordance with the agreement. Unilateral cancellation of an agreement in an online buying and selling transaction does not fulfill the principle of balance because there is a dominant position between the parties, especially the business actor. Unilateral cancellation can be done if the conditions in accordance with Article 1266 of the Civil Code have been met. The injured party can demand compensation by filing a lawsuit and obtaining sanctions for unilateral cancellation.
PEMBATALAN SEPIHAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BEI PAGAR BESI DENGAN SISTEM PEMESANAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SUKAKARYA KOTA SABANG) (Rita Maulina, 2024)
ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK JUAL BELI KOPI ANTARA KOPERASI BAITUL QIRADH BABURRAYYAN DENGAN HA BANNET & SON (LIANDA FEBRIANI, 2019)
JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (Wilda Karima, 2015)
PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI KUE TRADISIONAL ACEH SECARA SEPIHAK OLEH PEMBELIRN(SUATU PENELITIAN DI GAMPONG LAMPISANG KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR) (PUTRI FARAH AZIRNA, 2022)
PERLINDUNGAN HUKUM SERTA TANGGUNG JAWAB BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG SECARA E-COMMERCE (Desy Ary Setyawati, 2017)