Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TAHANAN YANG MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B SIGLI
Pengarang
Muhammad Hafizd Alzikri - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Tarmizi - 196707171993031004 - Dosen Pembimbing I
Dedy Yuliansyah - 198807092019031011 - Penguji
Riza Chatias Pratama - 198905302022031009 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010185
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pemasyarakatan. Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (1) yang menjelaskan mengenai penjatuhan hukuman gangguan keamanan dan ketertiban yang dilakukan oleh tahanan dan narapidana. Pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli, kasus melarikan oleh Narapidana juga terjadi selama 4 (empat) kali, yang seharusnya penegakan hukumnya dilakukan menggunakan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap tahanan
yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas II B Sigli, menjelaskan hambatan penegakan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas II B Sigli dan solusi dari hambatan penegakan hukum terhadap penegakan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas II B Sigli.
Metode Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis emperis yaitu penelitian lapangan dengan cara mengumpulkan data melalui data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli akan di kenakan sanksi berupa penempatan di dalam sel pengasingan selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari. Tahanan yang melarikan diri tersebut juga tidak akan mendapatkan hak untuk menerima kunjungan dan penundaan hak remisi selama satu tahun. Pemberian sanksi juga diberikan bagi petugas keamanan yang bertugas saat itu berupa hukuman disiplin diterapkan dengan cara penurunan pangkat dan pemotongan gaji sebagai bentuk pertanggung jawaban petugas dalam menjalankan tugasnya sekaligus sebagai bentuk pendisiplinan bagi para petugas.
Sebab itu, disarankan kepada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli untuk
memperbaiki sarana dan prasarana pada Lembaga Permasyarakatan. Pemerintah Pusat juga harus memberikan program peningkatan kesejahteraan petugas permasyarakatan dan menambahkan personil pegawai Rutan untuk mengoptimalkan kinerja pegawai permasyarakatan.
Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2002 concerning Corrections. Article 66 paragraph (2) and Article 67 paragraph (1) which explains the imposition of penalties for disturbances of security and order committed by detainees and convicts. At the Sigli Class II B State Detention Center, cases of escape by inmates also occurred 4 (four) times, where law enforcement should have been carried out using the legal rules in force in Indonesia. The aim of this research is to explain law enforcement against detainees who escaped from the Sigli Class II B Detention Center, explains the obstacles to law enforcement against prisoners who escaped from the Sigli Class II B Detention Center and solutions to the law enforcement obstacles to law enforcement against prisoners who escaped from the Sigli Class II B Detention Center. This research method is a type of empirical juridical research, namely field research by collecting data through secondary data by studying related books, journals and scientific works and for primary data by interviewing respondents and informants. The results of this research explain that law enforcement against prisoners who escape from the Sigli Class II B State Detention Center will be subject to sanctions in the form of placement in solitary confinement for 2 (two) times 6 (six) days. Prisoners who escape will also not have the right to receive visits and the right to remission will be postponed for one year. Sanctions were also given to the security officers on duty at that time in the form of disciplinary punishments applied by way of demotion and salary cuts as a form of responsibility for the officers in carrying out their duties as well as a form of discipline for the officers. For this reason, it is recommended that the Class II B Sigli State Detention Center be held improve facilities and infrastructure at correctional institutions. The Central Government must also provide programs to improve the welfare of correctional officers and add detention staff to optimize the performance of correctional officer
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP TAHANAN DAN NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH (PUTRI MAULINA, 2023)
PELARIAN NARAPIDANA DARI RUMAH TAHANAN NEGARA IDI ACEH TIMUR (Agus Munanzar, 2017)
PENINDAKAN GANGGUAN KEAMANAN DENGAN DUKUNGAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) (FARHAN MIFTAHURRAHIM, 2024)
PELARIAN NARAPIDANA DI RUTAN KELAS II B TAPAKTUAN (SHINTA PRISCILIA, 2021)
PERKEMBANGAN CABANG RUMAH TAHANAN (RUTAN) NEGARA LANGSA IDI DI KOTA IDI RAYEUK KABUPATEN ACEH TIMUR, 1981-2016 (AGUSSALEM, 2018)