Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERAN PERANGKAT KAMPONG DAN KETUA ADAT DALAM MENANGANI PERCERAIAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SIMPANG KIRI KOTA SUBULUSSALAM)
Pengarang
Wulandari Br Tumangger - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ishak - 196505081993031002 - Dosen Pembimbing I
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Penguji
Sulaiman - 197604022006041001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010011
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dalam Pasal 39 disebutkan “perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Dalam praktiknya di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam masih ada anggota masyarakat yang melakukan perceraian secara adat.
Penulisan skripsi bertujuan untuk menjelaskan proses perceraian secara adat di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, untuk menjelaskan keabsahan perceraian yang diselesaikan secara adat di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, untuk menjelaskan akibat hukum dari perceraian yang di lakukan secara adat di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data yang di perlukan berupa sekunder dan data primer. Data sekunder di peroleh dari penelitian pustaka dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, jurnal dan buku teks. Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa proses perceraian yang dilakukan secara adat merupakan suatu proses yang di selesaikan secara adat oleh para pihak atau Perangkat Kampon/Desa dan Ketua Adat dengan tahap-tahap tertentu. Keabsahan perceraian yang diselesaikan secara adat di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam secara adat sah dan diperbolehkan namun secara undang-undang bertolak belakang dan dinyatakan tidak sah secara hukum resmi Negara. Akibat hukum dari perceraian yang diselesaikan secara adat menimbulkan akibat yakni, akibat hukum terhadap anak, harta bersama, dan akibat hukum terhadap kedua belah pihak suami-isteri, ketiga akibat hukum tersebut di urus oleh masing-masing pihak yang melakukan perceraian secara adat tanpa ada campur tangan dari pihak mana pun baik dari pihak perangkat Kampong dan ketua adat.
Disarankan kepada Perangkat Kampong (geuchik) dan Ketua Adat Kampong Pegayo dan Buluh Dori Kecamatan Simpang Kiri untuk mengahapuskan perceraian secara adat dan menyelesaikan perceraian dipengadilan. Kepada pihak yang melakukan perceraian secara adat untuk melakukan perceraian di pengadilan dengan tujuan mendapatkan keabsahan dan keadilan agar pihak tidak ada yang mengalami kerugian. Kepada MAA Kota Subulussalam untuk membuat aturan perceraian dan sosialisasi kepada masyarakat adat mengenai perceraian yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sah secara hukum Negara.
Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, in Article 39 it is stated that "divorce can only be carried out in front of a court session after the court concerned has tried and failed to reconcile the two parties". In practice, in Simpang Kiri District, Subulussalam City, there are still community members who carry out customary divorces. The aim of writing a thesis is to explain the customary divorce process in Simpang Kiri District, Subulussalam City, to explain the validity of divorces that are resolved traditionally in Simpang Kiri District, Subulussalam City, to explain the legal consequences of divorce carried out customarily in Simpang Kiri District, Subulussalam City. This type of research is empirical juridical research. The data needed is secondary and primary data. Secondary data was obtained from library research by reading statutory regulations, journals and textbooks. Primary data was obtained from the results of field research by interviewing respondents and informants. The research results show that the divorce process carried out according to custom is a process that is completed according to custom by the parties or Kampon/Village Officials and Traditional Leaders with certain stages. The validity of a divorce that is resolved according to custom in Simpang Kiri District, Subulussalam City is traditionally legal and permissible, but according to the law it is contradictory and is declared invalid according to official state law. The legal consequences of a divorce that is resolved according to custom have consequences, namely, legal consequences for children, joint property, and legal consequences for both husband and wife. These three legal consequences are handled by each party carrying out the divorce according to custom without any interference. hands from any party, including village officials and traditional leaders. It is recommended to the Kampong Apparatus (geuchik) and the Traditional Leaders of Pegayo and Buluh Dori Villages, Simpang Kiri District, to abolish traditional divorce and settle divorces in court. For parties who carry out a customary divorce to carry out a divorce in court with the aim of obtaining legitimacy and justice so that neither party suffers any loss. To the MAA of Subulussalam City to make divorce regulations and provide outreach to indigenous communities regarding divorce which is legal and in accordance with state laws and regulations.
MAKNA SIMBOLIK PADA BUSANA PENGANTIN TRADISIONAL PRIA DAN WANITA DALAM UPACARA ADAT PERKAWINAN DI DESA SUBULUSSALAM KECAMATAN SIMPANG KIRI KOTA SUBULUSSALAM (Dede Anggi Riana, 2014)
PERKEMBANGAN KOTA SUBULUSSALAM SEBELUM DAN SESUDAH PEMEKARAN 2000-2010 (Sartini, 2021)
APLIKASI SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS UNTUK MEMETAKAN SEKOLAH SLTP, SLTA DAN PERGURUAN TINGGI DIKOTASUBULUSSALAM (Kamidin D, 2020)
MEDIASI TERHADAP PERSELISIHAN RUMAH TANGGA MELALUI MEKANISME ADAT DI KEMUKIMAN KAMPONG BARO KECAMATAN PIDIE (Fadlil Akbar, 2021)
PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP KESENIAN KUDA LUMPING DI KECAMATAN SIMPANG KIRI KOTA SUBULUSSALAM (Mifta Rahmawati, 2023)