PERLINDUNGAN KONSUMEN PENUMPANG BUS KELAS NON-STOP TRAYEK BANDA ACEH - MEDAN YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN DALAM PENGANGKUTAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN KONSUMEN PENUMPANG BUS KELAS NON-STOP TRAYEK BANDA ACEH - MEDAN YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN DALAM PENGANGKUTAN


Pengarang

MUHAMMAD DWI FEBRIAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Wardah - 197103012006042001 - Dosen Pembimbing I
Sanusi - 196212191989031004 - Penguji
M. Iqbal - 198005182005011002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010172

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Muhammad Dwi Febrian,
2024


Perlindungan Konsumen Penumpang Bus Kelas Non- Stop Trayek Banda Aceh - Medan yang Mengalami Keterlambatan dalam Pengangkutan
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 67), pp., bibl., tabl.
Wardah, S.H., M.H., LL.M. Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan bahwa hak-hak konsumen meliputi hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Selanjutnya, Pasal 19 UUPK menyebutkan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab dalam memberikan ganti kerugian berupa pengembalian uang dan/atau penggantian barang sesuai ketentuan perundang- undangan. Namun, dalam pelaksanaannya PT. Jasa Rahayu Gumpueng (PT JRG) sebagai perusahaan jasa pelayanan bus kelas non-stop trayek Banda Aceh – Medan masih mengalami keterlambatan ketibaan di kota tujuan, yaitu tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan antara penyedia jasa dengan konsumen dan konsumen tidak
mendapatkan kompensasi apapun.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk kerugian konsumen Bus PT JRG Kelas Non-Stop yang mengalami keterlambatan dalam pengangkutan, faktor penyebab Bus PT JRG Kelas Non-Stop mengalami keterlambatan, dan pertanggungjawaban yang diberikan oleh PT JRG terhadap konsumen jasa transportasi Bus PT JRG Kelas Non-Stop yang mengalami keterlambatan dalam pengangkutan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan hukum primer seperti peraturan perundang- undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku teks, dan teori.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kerugian konsumen Bus PT JRG Kelas Non-Stop yang mengalami keterlambatan, yaitu konsumen terlambat tiba pada kegiatan penting di Medan, dan konsumen ketinggalan pesawat menuju kota berikutnya akibat mengalami keterlambatan tiba Bus PT JRG di Medan. Faktor penyebab Bus JRG Kelas Non-Stop mengalami keterlambatan dikarenakan menunggu penumpang yang terlambat tiba di terminal, bus mengalami bocor/pecah ban, terdapat buka tutup ruas jalan, adanya evakuasi kendaraan besar, dan kerusakan pada mesin bus. Pertanggung jawaban yang diberikan oleh PT JRG terhadap konsumen jasa transportasi Bus PT JRG Kelas Non-Stop yang mengalami keterlambatan belum dilaksanakan sebagaimana Pasal 19 UUPK.
Disarankan kepada PT JRG lebih memperhatikan pelayanan ketepatan waktu sesuai dengan yang diperjanjikan. Disarankan sebelum berangkat PT JRG melakukan pengecekan berkala terhadap mesin bus, dan mengingatkan calon konsumen melalui sarana komunikasi seperti menghubungi melalui nomor ponsel atau whatsapp untuk tiba tepat waktu di terminal keberangkatan. Disarankan PT JRG untuk menulis lebih rinci tentang hak dan kewajiban para pihak pada tiket.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK