Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMENUHAN HAK RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG)
Pengarang
RAIHAN NABILA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Tarmizi - 196707171993031004 - Dosen Pembimbing I
Ishak - 196505081993031002 - Penguji
Riza Chatias Pratama - 198905302022031009 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010160
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 554
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
RAIHAN NABILA,
(2024) PEMENUHAN HAK RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 63) pp.,tabl.,bibl.
Tarmizi, S.H., M.Hum.
Pasal 71 D ayat (1) Jo Pasal 59 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak yang menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan, namun pelaksanaan restitusi tersebut masih belum diterapkan secara optimal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tidak terlaksananya hak restitusi pada anak korban dan upaya yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim dalam pemenuhan hak restitusi bagi anak korban tindak pidana persetubuhan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan. Dan data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan yakni dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, dan jurnal.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian hak restitusi tidak terlaksana pada anak korban ialah karena tidak adanya permohonan restitusi dari keluarga korban sehingga permohonan restitusi tidak dapat ditindaklanjuti oleh penuntut umum dan hakim serta sulit dibebankan restitusi pada terdakwa yang tidak mampu membayar restitusi karena ketiadaan harta dan bahkan enggan membayar. Adapun upaya yang dilakukan dalam perealisasian hak restitusi yaitu hakim yang akan memberitahukan kepada keluarga korban bahwa anak korban tersebut berhak atas restitusi dan mengadakan sosialisasi kepada sesama aparat penegak hukum serta masyarakat mengenai hak restitusi dan tata cara pengajuannya serta segera diterapkannya upaya paksa bagi terdakwa yang tidak membayar restitusi.
Disarankan kepada penyidik, penuntut umum dan hakim dapat menciptakan kerjasama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai restitusi dan tata cara pengajuannya dan dapat menciptakan peraturan pelaksana tersendiri terkait dengan mekanisme restitusi dan saran kepada pemerintah untuk dapat mengkaji kembali peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme pelaksanaan restitusi agar pemberlakuannya di setiap tahapan peradilan pidana lebih jelas dan sistematis.
Tidak Tersedia Deskripsi
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (KHARISMA SAFRINA, 2021)
PEMBERIAN RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD NUZULUL RIZQI, 2021)
UPAYA PEMBERIAN RESTITUSI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Rino Alfian, 2021)
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Raisul Bayan, 2024)
PEMENUHAN HAK RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI ACEH) (TAUFIEQ AKBAR, 2021)