STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MANADO NOMOR: 83/PDT/PT.MND TENTANG PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SECARA LISAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MANADO NOMOR: 83/PDT/PT.MND TENTANG PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SECARA LISAN


Pengarang

Naufal Rizqullah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Kadriah - 196701011992032001 - Dosen Pembimbing I
Enzus Tinianus - 197407212000031001 - Penguji
Safrina - 197403122006042001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010126

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.05

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI
MANADO NOMOR : 83/PDT/2021/PT.MND
TENTANG PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
SECARA LISAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,55) pp.,bibl.,app.
NAUFAL
RIZQULLAH, 2023


Kadriah, S.H., M.HUM
Permasalahan hutang piutang secara lisan terkadang menyebabkan konflik
dalam masyarakat. Salah satunya sengketa yang terjadi dalam putusan pengadilan
tinggi nomor 83/PDT/2021/PT.Mnd. Putusan ini dinilai tidak tepat karena
mengesampingkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 yang mengatur
tentang pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa setiap peralihan hak atas tanah
harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim
yang menyatakan suatu tindakan, menganalisis pertimbangan hakim apakah sudah
sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu untuk
memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan
dilakukan dengan menelaah buku-buku bacaan , dan peraturan perundang undangan
yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, Yurisprudensi nomor 480
K/Sip/1971 yang menyatakan bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus
dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT).
Hasil penelitian putusan menunjukkan bahwa dalam mempertimbangkan
putusan Nomor 83/PDT/2021/PT.MND, majelis hakim tidak memperhatikan
seluruh fakta dipersidangan dan perundang-undangan yang ada. Bahwa fakta
dipersidangan mengatakan yang terjadi bahwa perjanjian hutang-piutang bukan
perjanjian jual beli dan Apabila dikaitkan dengan tujuan hukum, keputusan hakim
dalam putusan Nomor 83 / PDT / 2021 / PT.MND belum sesuai dengan asas
keadilan kepada pihak yang berhak, Karena mengenyampingkan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 yang menyebutkan perjanjian peralihan hak atas
tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT).
Disarankan kepada hakim untuk cermat dalam pertimbangan hokum,
pertimbangan fakta hukum , bukti dan keterangan saksi yang diajukan penggugat,
Diharapkan hakim dalam memberikan pertimbangan dari suatu putusan tetap
memperhatikan tahap - tahap untuk memutus suatu perkara yaitu konstantir,
kualifisir , dan konstituir. Disarankan kepada semua pihak yang telah ditetapkan
oleh pengadilan sebagai pihak yang dengan seharusnya untuk patuh terhadap
peraturan maupun penetapan putusan pengadilan.

Citation



    SERVICES DESK