Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MANADO NOMOR: 83/PDT/PT.MND TENTANG PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SECARA LISAN
Pengarang
Naufal Rizqullah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Kadriah - 196701011992032001 - Dosen Pembimbing I
Enzus Tinianus - 197407212000031001 - Penguji
Safrina - 197403122006042001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010126
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.05
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI
MANADO NOMOR : 83/PDT/2021/PT.MND
TENTANG PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
SECARA LISAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,55) pp.,bibl.,app.
NAUFAL
RIZQULLAH, 2023
Kadriah, S.H., M.HUM
Permasalahan hutang piutang secara lisan terkadang menyebabkan konflik
dalam masyarakat. Salah satunya sengketa yang terjadi dalam putusan pengadilan
tinggi nomor 83/PDT/2021/PT.Mnd. Putusan ini dinilai tidak tepat karena
mengesampingkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 yang mengatur
tentang pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa setiap peralihan hak atas tanah
harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim
yang menyatakan suatu tindakan, menganalisis pertimbangan hakim apakah sudah
sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu untuk
memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan
dilakukan dengan menelaah buku-buku bacaan , dan peraturan perundang undangan
yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, Yurisprudensi nomor 480
K/Sip/1971 yang menyatakan bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus
dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT).
Hasil penelitian putusan menunjukkan bahwa dalam mempertimbangkan
putusan Nomor 83/PDT/2021/PT.MND, majelis hakim tidak memperhatikan
seluruh fakta dipersidangan dan perundang-undangan yang ada. Bahwa fakta
dipersidangan mengatakan yang terjadi bahwa perjanjian hutang-piutang bukan
perjanjian jual beli dan Apabila dikaitkan dengan tujuan hukum, keputusan hakim
dalam putusan Nomor 83 / PDT / 2021 / PT.MND belum sesuai dengan asas
keadilan kepada pihak yang berhak, Karena mengenyampingkan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 yang menyebutkan perjanjian peralihan hak atas
tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT).
Disarankan kepada hakim untuk cermat dalam pertimbangan hokum,
pertimbangan fakta hukum , bukti dan keterangan saksi yang diajukan penggugat,
Diharapkan hakim dalam memberikan pertimbangan dari suatu putusan tetap
memperhatikan tahap - tahap untuk memutus suatu perkara yaitu konstantir,
kualifisir , dan konstituir. Disarankan kepada semua pihak yang telah ditetapkan
oleh pengadilan sebagai pihak yang dengan seharusnya untuk patuh terhadap
peraturan maupun penetapan putusan pengadilan.
WANPRESTASI HUTANG PIUTANG SECARA LISAN STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE NOMOR 11/PDT.G/2021/PN.KBJ (Azmy Sahara Sitorus, 2023)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 08/PDT.G/2012/PN-BNA TENTANG WANPRESTASI (ISTI MAGHFIRAH, 2015)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG-PIUTANG KEPADA TOKE KOPI DENGAN JAMINAN PEMBAYARAN HASIL PANEN ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BENER MERIAH ) (Rinta Suhesti, 2024)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SAMARINDA NOMOR 05/PDT/2020/PT SMR TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI UNIT KONDOTEL ANTARA DIANA HANDOKO DAN PT WULANDARI BANGUN LAKSANA (MAULANA ARIQ, 2023)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 07/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL TENTANG KEABSAHAN SURAT PERJANJIAN ANTARA PT. TIMAH DAN RNPT. SOMIT TRAKONAD (GRAHANA JUMAWAL, 2022)