PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN DISERTAI DENGAN PENGRUSAKAN BARANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN DISERTAI DENGAN PENGRUSAKAN BARANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)


Pengarang

Hanisa Salsabila - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Tarmizi - 196707171993031004 - Dosen Pembimbing I
Mukhlis - 196804211994021002 - Penguji
Yusri - 196312171989031004 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010236

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
HANISA SALSABILA,
2023
PERTANGGUNGJAWABAN
PIDANA
TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
PENGANCAMAN DISERTAI DENGAN
PENGRUSAKAN BARANG (Suatu Penelitian di
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 51) pp., bibl., tabl., app.

Tarmizi S.H., M. Hum
Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
mengatur tentang Tindak Pidana Pengancaman, dan diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah bagi yang melanggarnya. Pada Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur
tentang Tindak Pidana Pengrusakan Barang dan barang siapa yang
melakukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Namun
kenyataannya, tindak pidana pengancaman disertai dengan pengrusakan
barang tetap saja terjadi khususnya di Wilayah hukum Pengadilan Negeri
Jantho.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang bentuk
pertanggungjawaban pidana yang diberikan kepada pelaku, dan menjelaskan
hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan atau hukuman terhadap pelaku tindak pidana pengancaman disertai
pengrusakan barang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis
normatif-empiris. Penelitian ini dilakukan melalui pengumpulan data-data dan
informasi yang diperoleh di lapangan secara langsung dari responden yang
kemudian dituangkan dalam bentuk pemaparan atau penggambaran sesuai
dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan isi Pasal 335
ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, bentuk pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku tindak pidana pengancaman disertai pengrusakan barang yang
terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho ini ialah pidana penjara
yang didasarkan pada adanya kesalahan yaitu kesengajaan pada perbuatan
pelaku yang merupakan tindak pidana perbarengan, dimana perbuatan pelaku
ini telah melanggar dua aturan hukum pidana. Dalam menjatuhkan putusan
bagi pelaku, dasar pertimbangan hakim yaitu fakta-fakta yang ada di
persidangan, unsur-unsur pasal yang terpenuhi atau tidak, dan juga hal-hal
yang dapat memberatkan ataupun meringankan pidana.
Disarankan kepada penegak hukum untuk dapat selalu
menginternalisasikan nilai- nilai dari profesinya sebagai penegak hukum
sehingga hukuman yang diberikan adil bagi pelaku dan korban.

Citation



    SERVICES DESK