PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SIMPANG TIGA KABUPATEN ACEH BESAR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SIMPANG TIGA KABUPATEN ACEH BESAR)


Pengarang

Aulia Nurul Hakkiki - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ishak - 196505081993031002 - Dosen Pembimbing I
Mohd. Din - 196412311990021006 - Penguji
Yunita - 198306212006042002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010033

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Aulia Nurul
Hakkiki,
2023
PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP
KONSUMEN DALAM PENYALURAN PUPUK
BERSUBSIDI (Suatu Penelitian di Kecamatan
Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 55), pp., bibl.tabl.

Ishak, S.H., M.H
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam Pasal 12
disebutkan bahwa harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi berlaku untuk
pembelian oleh petani di kios resmi pupuk. Pada prakteknya di Kecamatan
Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar, petani mengaku tidak mengetahui bahwa
pupuk yang diperoleh dari pengecer merupakan pupuk bersubsidi dan telah
dinaikkan harganya oleh pengecer.
Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh
pengecer pupuk bersubsidi, faktor yang menyebabkan kelangkaan pupuk
bersubsidi, dan penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh pengecer pupuk
bersubsidi.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data sekunder
diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi atau literatur
yang berkaitan dengan objek penelitian. Data primer diperoleh melalui penelitian
lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh
pengecer pupuk bersubsidi menaikkan harga di kios pengecer pupuk masih
bervariasi dan belum sesuai dengan ketetapan harga harga eceran tertinggi dan
tujuannya sesuai aturan Pasal 12 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun
2020. Kepatuhan pengecer pupuk subsidi di Kecamatan Simpang Tiga Kecamatan
Aceh Besar tergolong rendah, dimana pihak kelompok tani sangat dirugikan
padahal kelompok tani yang seharusnya mendapatkan harga jual pupuk subsidi
yang sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Faktor penyebab
kelangkaan pupuk bersubsidi yaitu usulan pupuk bersubsidi sesuai e-RDKK lebih
tinggi dari realisasi, pola distribusi pupuk sehingga tidak mampu memenuhi
kebutuhan pupuk bersubsidi petani, pengecer memperjualbelikan pupuk
bersubsidi di luar peruntukannya dan jual beli pupuk bersubsidi dengan harga
yang melebihi harga HET. Penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh
pengecer pupuk bersubsidi dapat diselesaikan secara hukum perdata dengan cara
musyawarah antara pihak yang terkait, yaitu petani, pengecer dan distributor.
Disarankan kepada distributor untuk melakukan pengawasan yang ketat
terhadap pengecer pupuk bersubsidi yang melanggar ketentuan HET. Kepada
pengecer agar tidak menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kepada
petani agar melaporkan pengecer yang menjual pupuk diatas harga eceran
tertinggi kepada distributor untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan
pelanggaran yang terjadi.

Citation



    SERVICES DESK