PROSEDUR BANK GARANSI MENGGUNAKAN AKAD KAFALAH PADA BANK ACEH SYARIAH CABANG UTAMA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

PROSEDUR BANK GARANSI MENGGUNAKAN AKAD KAFALAH PADA BANK ACEH SYARIAH CABANG UTAMA BANDA ACEH


Pengarang

Agus Munandar - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1101003010059

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi (DIII)., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Penulisan Laporan Kerja Praktek ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemberian bank garansi menggunakan akad kafalah pada Bank Aceh cabang utama Banda Aceh, tujuan pembuatan Laporan Kerja Praktek ini untuk menambah wawasan dan informasi mengenai prosedur bank garansi. Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan di lakukan pada Bank Aceh Syariah cabang utama Banda Aceh dan ditempatkan pada bagian pembiayaan.
Berdasarkan pembahasan yang terdapat dalam Laporan Kerja Praktek, maka dapat disimpulkan bahwa bank garansi adalah salah satu produk jasa dalam perbankan non tunai. Bank garansi adalah Bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada satu pihak baik perorangan, perusahaan atau lembaga dimana bank menyatakan akan memenuhi kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijamin tersebut kepada pihak lainnya apabila pada suatu waktu tertentu yang telah ditetapkan pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Produk bank garansi pada Bank Aceh Syariah menggunakan akad kafalah. Kafalah diartikan menanggung atau penanggungan terhadap sesuatu, yaitu sebuah akad yang mengandung perjanjian dari seseorang dimana padanya ada hak yang wajib dipenuhi terhadap orang lain dan berserikat bersama orang lain itu dalam hal tanggungjawab terhadap hak tersebut dalam menghadapi penagihan. Akad kafalah adalah sebuah perjanjian pemberian jaminan, baik berupa jaminan diri atau harta (maal), yang diberikan oleh pihak penanggung (kafil) kepada pihak ketiga (makhful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makhful anhu ashiil) / pihak yang ditanggung.
Prosedur bank garansi akan diproses apabila nasabah pemohon telah melengkapi persyaratan dan tidak terdaftar dalam catatan hitam Bank Indonesia, berkas yang telah diterima akan di agenda guna mengetahui nomor akad bank garansi tersebut. Hasil pembahasan bank garansi akan di serahkan kepada kasie pembiayaan untuk otorisasi dan selanjutnya pengesahan pimpinan bank.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK