PROSEDUR SIMPANAN BERJANGKA (DEPOSITO) PADA PD. BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

PROSEDUR SIMPANAN BERJANGKA (DEPOSITO) PADA PD. BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR


Pengarang

Rizvan Ferian - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1101003010036

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi (DIII)., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka,
merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada
masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya
tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh
temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila
deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO
(Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo,
sampai pemiliknya mencairkan depositonya. Bunga deposito biasanya lebih tinggi
daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau
dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.
Ada beberapa tingkat bunga yang di berikan PD BPR Mustaqim Sukamakmur
yaitu: 1 bulan 8 %, 3 bulan 8,5 %, 6 bulan 9 %, 12 bulan 9,75 %. Pada Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), bunga deposito maksimum yang diterapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) yaitu 10,25 %. Sedangkan pada bank umum 7,25 % dan
simpanan deposito dijamin oleh LPS dengan dana maksimum sebesar RP 2 miliar.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK