Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
T.hafizh alhaq - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Dosen Pembimbing I
Nursiti - 197210152003122003 - Penguji
Wardah - 197103012006042001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010381
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
T.Hafizh Alhaq
(2023)
Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam
Proses Pembuktian Perkara Perdata (Suatu
Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Banda Aceh))
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 54) pp., bibl.,tabl.
(Dr.T. Saiful, S.H., M.Hum.)
Pasal 1866 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pasal 284 RBg dan Pasal
164 HIR menerangkan lima alat bukti yang digunakan dalam perkara perdata
yaitu alat bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Sebagai
respon terhadap perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian
pesat telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru sekaligus
alat bukti baru berupa alat bukti elektronik, namun pengakuan terhadap bukti
elektronik sebagai alat bukti yang sah dirasakan masih belum memadai untuk
kepentingan praktik pengadilan, dikarenakan pengaturan bukti elektronik tersebut
baru dalam tataran hukum materiil belum sampai pada hukum formil.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kekuatan pembuktian
alat bukti informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam penyelesaian
perkara perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan untuk menjelaskan
penggunaan alat bukti informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam
pembuktian perkara perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data
penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara
dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan,
mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan. Pengolahan data
menggunakan metode kualitatif, analisis data menggunakan deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat multitafsir terhadap
penggunaan alat bukti elektronik pada persidangan hal ini disebabkan belum
diatur secara tegas dalam hukum acara, namun Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah mengatur bukti
elektronik sebagai alat bukti yang sah merupakan perluasan alat bukti sesuai
dengan hukum acara yang telah ada di Indonesia sehingga dapat digunakan
sebagai dasar untuk menjadikan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di
persidangan. Dalam proses pembuktian alat bukti informasi elektronik dan
dokumen elektronik Hakim kesulitan untuk mengetahui suatu alat bukti valid atau
tidak. Salah satu cara untuk membuktikan suatu alat bukti elektronik itu valid atau
tidak dengan melalui digital forensik, namun untuk menggunakan ahli digital
forensik memerlukan biaya yang cukup mahal.
Disarankan untuk menghindari multitafsir terhadap pembuktian alat bukti
elektronik sudah seharusnya Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan pedoman
terkait dengan pelaksanaan pembuktian menggunakan alat bukti elektronik,
sehingga diharapkan tidak adanya perbedaan pendapat sesama hakim terkait
dengan penggunaan alat bukti elektronik, serta adanya pelatihan terhadap Hakim
dalam melakukan pengujian terhadap alat bukti elektronik.
PELAKSANAAN PEMBUKTIAN SECARA ELEKTRONIK PADA PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MUZAMMIL SIDDIQI, 2022)
KEKUATAN ALAT BUKTI TANGKAPAN LAYAR DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA MAYANTARA(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (BAYQUMAR, 2021)
LEGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK (DIGITAL SIGNATURE) SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN PADA PERSIDANGAN PERDATA (Syauqi Nabhan Razali, 2023)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI NOMOR:27/PID- TIPIKOR/2012/PT-BNA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (RIZKI SEPTIMAULINA, 2014)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA (SYARIFAH FITRI SARAH, 2018)