KONTRAK INTERNASIONAL EKSPOR IMPOR KOPI GAYO TANPA PENCANTUMAN KLAUSULA PILIHAN HUKUM (PENELITIAN PADA KOPERASI SERBA USAHA SARA ATE TAKENGON, ACEH TENGAH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

KONTRAK INTERNASIONAL EKSPOR IMPOR KOPI GAYO TANPA PENCANTUMAN KLAUSULA PILIHAN HUKUM (PENELITIAN PADA KOPERASI SERBA USAHA SARA ATE TAKENGON, ACEH TENGAH)


Pengarang

GHEA HARMAYANI PUTRI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Eka Kurniasari - 197105152003122002 - Dosen Pembimbing I
Rismawati - 196710091994032001 - Penguji
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010261

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
GHEA HARMAYANI PUTRI
(2023)
KONTRAK INTERNASIONAL EKSPOR
IMPOR KOPI GAYO TANPA
PENCANTUMAN KLAUSULA PILIHAN
HUKUM (Penelitian pada Koperasi Serba
Usaha Sara Ate Takengon, Aceh Tengah)
Fakultas Hukum Universitas Syiah kuala
(v, 50) pp.,bibl.,app.

(Eka Kurniasari, S.H, M.H, L.LM)


Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menentukan bahwa perjanjian memiliki
kekuatan hukum layaknya undang-undang bagi para pembuatnya. Kontrak yang
terjadi tentu saja tidak selamanya sempurna, adakalanya terjadi permasalahan.
Sengketa dalam kontrak bisnis internasional tanpa pilihan hukum melibatkan dua
negara dengan sistem hukum yang berbeda akan mengalami kesulitan dalam
pemecahan masalahnya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan akibat hukum kontrak
internasional tanpa pilihan hukum, penentuan sistem hukum yang akan digunakan
dalam sengketa dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa pada kontrak
internasional tanpa pilihan hukum.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan hukum Empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer
yang diperoleh dari dokumen kontrak bisnis internasional sedangkan data sekunder
diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan para responden. Kemudian
data pendukung dari penelitian ini ialah dari bahan-bahan yang ada dalam
perpustakaan seperti buku, jurnal, majalah, dokumen dan sebagainya.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa tidak adanya pencantuman
pilihan hukum tidak akan menyebabkan putusnya hubungan hukum antar para
pihak yang bersengketa dan juga tidak serta merta mengakibatkan kontrak tersebut
batal demi hukum. Para pihak bebas memilih hukum yang berlaku berdasarkan
kesepakatan bersama. Penyelesaian sengketa yang terjadi hanya dapat dilakukan
ketika para pihak yang terlibat dalam kontrak bisnis internasional tersebut memiliki
prinsip itikad baik, penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu
secara litigasi dan non-litigasi.
Disarankan kepada para pihak yang terlibat dalam kontrak hendaknya
memperhatikan dokumen kontrak dan menyantumkan klausul tentang pilihan
hukumnya. Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah agar memberikan edukasi
dan penyuluhan terkait tata cara berkontrak yang baik dan berkepastian hukum bagi
badan hukum dan perorangan pelaku usaha internasional. Kepada para pihak
disarankan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara damai melalui
jalur non litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa (APS) agar dapat
memperoleh penyelesaian sengketa yang tidak memakan banyak waktu, tenaga dan
biaya.

Citation



    SERVICES DESK