Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
DISSERTATION
PEMBERLAKUAN ASAS PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA BAGI NON MUSLIM YANG MELAKUKAN JARIMAH BERSAMA ORANG ISLAM DI ACEH
Pengarang
JUMMAIDI SAPUTRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Prof. Dr Syahrizal Abbas, M.A - - - Dosen Pembimbing I
Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing II
Syarifuddin - 195812311989031018 - Dosen Pembimbing III
Nomor Pokok Mahasiswa
1509300020003
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Pasca Sarjana., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Keberadaan asas penundukan diri secara sukarela dalam Pasal 5 huruf b Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjadi perdebatan. Dengan adanya asas tersebut akan membuka peluang untuk non muslim dihukum dengan Qanun Jinayat. Dalam perdebatan lain bahwa adanya asas tersebut akan berdampak kepada adanya pilihan hukum yang membuat ketidakadilan. Dalam konsep hukum pidana terkait asas territorial bahwa siapapun yang melakukan delik di wilayah tempat berlakunya hukum pidana maka tunduk pada hukum pidana tersebut. Selain itu juga tidak adanya kajian secara akademis terkait keberadaan asas penundukan diri secara sukarela dalam Qanun Jinayat. Bila dilihat dari data yang diperoleh bahwa beberapa non muslim yang melakukan jarimah bersama orang yang beragama Islam memilih untuk menundukkan diri secara sukarela kepada Qanun Jinayat.
Penelitian ini bertujuan menjelaskan dan menganalisis hakikat pemberlakuan asas penundukan diri secara sukarela bagi non muslim dalam Qanun Jinayat di Aceh. Mengkaji dan menganalisis penerapan asas penundukan diri secara sukarela bagi non muslim dalam Qanun Jinayat serta menemukan asas yang tepat dalam Qanun Jinayat bagi non muslim yang melakukan jarimah bersama-sama dengan orang beragama Islam di Aceh.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan filsafat, pendekatan historis dan pendekatan perbandingan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari library research, berupa buku, dokumen, instrumen hukum, jurnal hukum, undang-undang, qanun, dan lain-lain. Analisis data yang digunakan teknik interpretasi hukum dengan menganaslisis data terkait hasil penelitian. Data yang digunakan bersifat data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Penelitian menunjukkan, pertama: hakikat pemberlakuan asas penundukan diri secara sukarela bagi non muslim dalam Qanun Jinayat di Aceh merupakan sebuah nilai yang lahir dari nilai-nilai Islam yang menjadi jiwa masyarakat Aceh sehingga menjadi kontruksi dalam pembangunan hukum di Aceh. Konsideran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 jelas disebutkan bahwa Alquran dan Alhadis adalah dasar utama agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup masyarakat Aceh. Secara falsafah pembentukan Qanun Jinayat di Aceh didasarkan kepada hukum Islam yang tidak mengenal hukum publik dan privat. Kedua, penerapan asas punundukan diri secara sukarela dalam Qanun Jinayat ini merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Asas penundukan diri secara suka rela yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yaitu terhadap non muslim yang melakukan jarimah bersama-sama dengan orang Islam di Aceh. Ketiga, dalam Qanun Jinayat di Aceh menganut asas teritorial, tetapi dikecualikan bagi non muslim yang melakukan jarimah bersama-sama dengan orang yang beragama Islam dapat memilih untuk menundukkan diri secara sukarela. Non muslim yang melakukan jarimah di Aceh sudah tepat untuk diberlakukannya asas penundudukan diri secara sukarela karena asas ini akan memberikan kemaslahatan dengan dasar keseimbangan saling menghargai antarumat beragama sebagai agama yang rahmatan lil alamin serta sebagai sarana berdakwah bagi non muslim. Dengan menundukkan diri kepada Qanun Jinayat maka akan dihukum dengan hukuman cambuk. Hukuman cambuk sebagai hukuman yang ideal karena hukuman tersebut membuat si pelaku jera dan tidak menzalimi pelaku. Kemudian tujuan pemidanaan terkait pendidikan bagi masyarakat terpenuhi, karena dilaksanakan di depan umum sehingga diketahui terkait perbuatan yang dilarang dan hukuman cambuk ini lebih efektif dan efesien.
Disarankan, pertama untuk disiapkan suatu kajian akademis Qanun Nomor 6 Tahun 2014 di Aceh dan membahas alasan konkrit terkait dengan keberadaan asas penundukan diri secara sukarela bagi non muslim yang melakukan jarimah bersama-sama dengan orang Islam di Aceh. Kedua, harus adanya keseimbangan terkait hukum materil dan formil, di mana harus adanya pemgaturan yang jelas terkait mekanisme pemundukan diri secara suka rela bagi non muslim yang melakukan jarimah bersama-sama dengan orang Islam di Aceh. Ketiga, diperlukan suatu kajian terkait alasan non muslim untuk melakukan penundudukan diri secara sukarela kepada Qanun Jinayat di Aceh sehingga ditemukan alasan secara empiris apakah sudah tepat non muslim untuk melakukan penundukan diri secara sukarela terhadap Qanun Jinayat di Aceh.
Keyword: Penundukan diri, Non Muslim, Jarimah, Qanun Jinayat.
The existence of the principle of voluntary submission in Article 5 letter b Qanun Number 6 of 2014 concerning Qanun Jinayat arises pros and cons. With this principle, it will open up opportunities for non-Muslims to be punished with Qanun Jinayat. Those who are pro with the principle of submission consider that there is legal injustice, while the concept of criminal law is related to the territorial principle that anyone who commits an offense in the area where the criminal law applies is subject to the criminal law. In addition, there has not yet academic study related to the existence of the principle of voluntary submission in Qanun Jinayat. When viewed from the data obtained that some non-Muslims who perform jarimah with people of Muslim faith choose to submit voluntarily to Qanun Jinayat. This study aims to explain and analyze the essence of the implementation of the principle of voluntary submission for non-Muslims in Qanun Jinayat in Aceh. Examine and analyze the application of the principle of voluntary submission to non-Muslims in Qanun Jinayat and find the right principle in Qanun Jinayat for non-Muslims who perform jarimah together with Muslims in Aceh. This study used a normative type of legal research. The approaches used in this study are the statutory approach, the philosophical approach, the historical approach and the comparative approach. The source of data used in this study was obtained from library research, in the form of books, documents, legal instruments, legal journals, laws, qanun, and others. Data analysis used legal interpretation techniques by analyzing data related to research results. The data used is secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. Research shows, First: the essence of the implementation of the principle of voluntary submission for non-Muslims in Qanun Jinayat in Aceh is a form of maintaining the benefit and protection of the law in accordance with the direction of legal politics in Aceh and the values of the soul of the Acehnese people. This principle of submission is also an implementation of legal pluralism based on historical and sociological without coercion to choose one's own sanctions freely stipulated in other legal norms. Second, the application of the principle of voluntary submission to non-Muslims in Qanun Jinayah in Aceh was carried out from the investigation process to the Shar'iyah Court. Investigators and Judges at the Shar'iyah Court asked the defendant directly about the sanctions. Third, basically in Qanun Jinayat in Aceh adheres to territorial principles, but excluded for non-Muslims who perform jarimah together with people of Muslim faith, then can choose to submit voluntarily. The proper principle for non-Muslims in this regard is voluntary submission. This principle will provide benefits on the basis of a balance of mutual respect between religious people as a religion that grace to all nature in addition, it became a practical method of Islamic preaching for non-Muslims in Aceh. By submitting to Qanun Jinayat it will be punished by flogging. Caning is an ideal punishment because it deters the perpetrator and does not tyrannize him because when he has carried out the execution of the whip, the perpetrator can carry out activities as usual. Then the purpose of punishment related to education for the community is fulfilled, because it is carried out in public, it is known that related to prohibited acts and caning can provide effectiveness and efficiency. It is suggested, first, to prepare an academic study Qanun Number 6 of 2014 in Aceh and discuss concrete reasons related to the existence of the principle of voluntary submission for non-Muslims who perform jarimah together with Muslims in Aceh. Second, there must be a balance between material and formal law, where there must be clear regulations regarding the mechanism of voluntary self-determination for non-Muslims who perform jarimah together with Muslims in Aceh. Third, a study is needed regarding the reasons for non-Muslims to make voluntary submissions to Qanun Jinayat in Aceh so that empirical reasons are found whether it is appropriate for non-Muslims to voluntarily submit themselves to Qanun Jinayat in Aceh. Keyword: Self-submission, Non Muslim, Jarimah, Qanun Jinayat.
PELAKSANAAN PIDANA CAMBUK TERHADAP PELAKU NON-MUSLIM YANG MENUNDUKKAN DIRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Dila Alina Ramadhani Bangun, 2022)
KONSEKUENSI PENUNDUKAN DIRI MASYARAKAT NON-MUSLIM TERHADAP KETENTUAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (stephanie tiara christina, 2024)
PENERAPAN ASAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM DALAM QANUN JINAYAT DI ACEH (Hadyan Sepnika, 2016)
STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUH KAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM ( PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016 –TKN ) (ASMA UL HUSNA, 2019)
ASAS RETROAKTIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Mahlil, 2017)