Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEWENANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA TANAH (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 65 PDT/2020/PT BNA)
Pengarang
Ivan Sunardy - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Faisal - 197012201998021001 - Dosen Pembimbing I
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Dosen Pembimbing II
Ika Susilawati, SH., M.Kn - - - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2103202010021
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam membuat akta harus sesuai dengan fakta, data, dan kejadian yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang sesuai dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Bna, dasar gugatan Penggugat dikarenakan merasa objek jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I, II, dan III masih merupakan harta yang dihasilkan dalam perkawinannya dengan Tergugat I, sehingga Pengugat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para pihak termasuk Tergugat IV sebagai PPAT yang mengeluarkan Akta Jual Beli.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis kewenangan
dalam pembuatan akta otentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membuat akta otentik yang dibatalkan oleh pengadilan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan metode pendekatan Perundang-Undangan statute approach dan pendekatan kasus case approach. Sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder berupa hasil wawancara bila diperlukan. Analisis data yang digunakan ada analisis kualitatif.
Hasil penelitian, PPAT berwenang membuat akta otentik sesuai dengan PP
No.24 Tahun 2016 tentang Perubahan PP No. 37 Tahun 1998 dalam kasus ini ditemukan bahwa PPAT dalam melaksanakan kewenangannya kurang hati-hati sehingga akta yang dikeluarkan dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Nomor
65 PDT/2020/PT BNA, bentuk pertanggungjawaban PPAT terhadap akta yang dibuat secara administratif.
Disarankan kepada PPAT agar menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik yang telah ditetapkan, dan kepada organisasi profesi IPPAT diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan secara efektif agar PPAT dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Kata Kunci: Kewenangan, Pertanggungjawaban, Pejabat Pembuat Akta Tanah.
The Land Deed Official (PPAT) in issuing deeds must adhere to the facts, data, and actual events, supported by relevant documents as stated in Article 53 paragraph (2) of the Chief Regulation of the National Land Agency Number 1 of 2006 concerning the Implementation Provisions of Government Regulation Number 37 of 1998 regarding the Regulation of the Position of Land Deed Official. In Decision Number 8/Pdt.G/2020/PN Bna, the Plaintiff's lawsuit was based on the claim that the subject of the sale and purchase conducted by Defendants I, II, and III was still marital property resulting from their marriage with Defendant I. Therefore, the Plaintiff filed a lawsuit for unlawful acts against all parties, including Defendant IV as the PPAT who issued the Deed of Sale.. The purpose of this study is to explain the process of issuing an authentic deed. Land Deed Officials issue an authentic deed based on the data provided by the parties involved. The research method used is a normative juridical approach, with the statute approach and case approach to legal regulations. The data analysis used is qualitative analysis, with primary data sources in the form of legal regulations and secondary data sources in the form of interview results if necessary. The research findings reveal that a Land Deed Official (PPAT) was found guilty of violating their duties and responsibilities. As a result, the PPAT may be subject to administrative sanctions, and the deed issued by the Land Deed Official is canceled by the Decision of the High Court Number 65 PDT/2020/PT BNA. It is recommended that PPATs carry out their duties in accordance with the applicable legal regulations and ethical codes. Furthermore, it is expected that the professional organization of Land Deed Officials can effectively perform their functions of guidance and supervision, enabling PPATs to carry out their tasks and responsibilities in a professional and accountable manner. Keywords: Authority, accountability, land deed official.
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI ATAS TANAH YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN (Amira Fadlita, 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Julian Triansyah, 2022)
PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI BANDA ACEH (Ichsan Rizky, 2024)
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PERALIHAN HARTA BAWAAN OLEH SALAH SATU PIHAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SURABAYA NOMOR 123/PDT/2020/PT-SBY) (Hilda Fitriani, 2024)
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DI DALAM KAWASAN HUTAN (Teuku Rulianda Zhafirin, 2024)