TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA FIDUSIA YANG TIDAK DIBACAKAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA FIDUSIA YANG TIDAK DIBACAKAN


Pengarang

Muhammad Al-Asfaraini - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Dosen Pembimbing I
Dr. Teuku Abdurrahman, S.H., Sp.N - - - Dosen Pembimbing II
Adwani - 195912311989031017 - Penguji
Ria Fitri - 196601211992032001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103202010012

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Magister Kenotariatan., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA FIDUSIA YANG
TIDAK DIBACAKAN




Muhammad Al-asfaraini
1





Teuku Ahmad yani
1





Teuku Abdurrahman
2


ABSTRAK

Aturan tanggungjawab notaris terhadap akta fidusia yang dibuatnya
tercantum di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (m) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris. Pembacaan akta fidusia oleh notaris di depan penghadap sebelum
akta fidusia ditandangani merupakan suatu syarat dari otentisitas suatu akta fidusia
serta merupakan kewajiban dari notaris, agar tidak melanggar ketentuan tersebut,
Notaris diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris, yaitu suatu badan yang mempunyai
kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap notaris.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk tanggungjawab notaris
terhadap akta fidusia yang tidak dibacakan di depan penghadap dan untuk
menjelaskan kedudukan akta fidusia yang tidak dibacakan oleh notaris di depan
penghadap.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis
normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu bahan hukum
primer berupa wawancara dengan notaris Kota Banda Aceh, Majelis Pengawas
Daerah Notaris Kota Banda Aceh, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kota Banda
Aceh, dan pihak yang terkait lainnya. Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh
dari bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asasasas

hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
penelitian ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa adapun tanggungjawab yang
dibebankan kepada notaris yang tidak membacakan akta fidusia di depan
penghadap ialah pertanggungjawaban secara administrasi, pertanggungjawaban
secara perdata dan pertanggungjawaban secara pidana. Adapun kedudukan akta
yang dibuat oleh notaris tersebut mengalami degradasi yang mengakibatkan
menjadi kekuatan pembuktiannya menjadi akta bawah tangan.

Disarankan kepada notaris dalam menjalankan jabatannya untuk
membacakan akta fidusia di depan penghadap sebelum akta fidusia ditandatangani,
agar kekuatan akta fidusia tidak degradasi menjadi akta bawah tangan, karena jika
suatu akta fidusia menjadi degradasi atau menjadi akta bawah tangan maka
kerugian tersebut ada pada kreditur dan debitur dimana jaminan yang diberikan
tidak adanya kepastian hukum, sehingga membuat notaris tidak di percaya oleh
masyarakat.

NOTARI’S RESPONSIBILITY FOR FIDUSCIARY DEEDS THAT ARE NOT READ Muhammad Al-asfaraini Teuku Ahmad yani 1 Teuku Abdurahman 1 2 ABTRACT The rules for a notary's responsibility for the fiduciary deed he or she makes are contained in Article 16 paragraph (1) letter (m) of Law Number 2 of 2014 concerning amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of notary. The reading of a fiduciary deed by a notary in front of an audience before the fiduciary deed is signed is a condition for the authenticity of a fiduciary deed and is an obligation of the notary, so as not to violate these provisions, the Notary is supervised by the Notary Supervisory Council, which is a body that has the authority and obligation to carry out guidance and supervision of Notaries. The purpose of this research is to explain the form of notary responsibility for fiduciary deeds that are not read in front of an audience and to explain the position of fiduciary deeds that are not read by a notary in front of an audience. The method used in this research is the normative juridical method. The source of legal material used by the author is primary legal material in the form of interviews with Banda Aceh City Notaries, the Regional Supervisory Council of Banda Aceh City Notaries, the Regional Supervisory Council of Banda Aceh City Notaries, and other related parties. Meanwhile, secondary legal materials are obtained from primary legal materials by examining theories, concepts, legal principles and statutory regulations related to this research.. The research results show that the responsibilities imposed on notary who do not read the fiduciary deed in front of the audience are administrative responsibility, civil responsibility and criminal responsibility. As for positionthe deed made by the notary experiences degradation which results in its evidentiary strength becoming a private deed. It is recommended for Notaries in carrying out their office to read the fiduciary deed in front of the audience before the fiduciary deed is signed, so that the power of the fiduciary deed is not degraded into a private deed, because if a fiduciary deed becomes degraded or becomes a private deed then the loss lies with the creditor and debtor where the collateral is provided there is no legal certainty, thus making the notary not trusted by the public.

Citation



    SERVICES DESK