Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SEPATU DI MARKETPLACE SHOPEE (SUATU PENELITIAN DI KOTA SIGLI KABUPATEN PIDIE)
Pengarang
LINDAWATI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Humaira - 198209232015042001 - Dosen Pembimbing I
Sophia Listriani - 198302222006042002 - Penguji
Safrina - 197403122006042001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010293
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Lindawati,
2023
Humaira, S.H., M.H.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menetapkan larangan-larangan bagi pelaku usaha yang berujung pada kerugian konsumen. Dasar hukum wanprestasi tersebut diatur dalam KUHP Pasal 1338 yang berbunyi, “seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sedangkan dalam KUHP Pasal 1339 terkait unsur wanprestasi antara lain yakni adanya perjanjian di atas materai, adanya pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dan ketidakrelaan terhadap kesalahan yang diperbuat dan sanksi yang diterima. Adapun kenyataannya masih saja terjadinya wanprestasi yang dilakukan penjual disalah satu Marketplace yang merugikan pembeli terhadap produk barang yang diperjualbelikan secara online di Shopee.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk wanprestasi antara pembeli dengan penjual sepatu di marketplace Shopee serta untuk menjelaskan penyelesaian yang dilakukan terhadap wanprestasi antara pembeli dengan penjual sepatu di marketplace Shopee.
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara penelaahan peraturan perundang-Undangan, literatur serta karya ilmiah sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk wanprestasi antara pembeli dengan penjual sepatu di marketplace Shopee yakni penjual mengirim barang namun tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati, penjual terlambat dalam mengirim barang dalam waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, penyelesaian yang dilakukan terhadap wanprestasi antara pembeli dengan penjual sepatu di marketplace Shopee adalah penyelesaian jalur non-litigasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini dapat berupa arbitrase, mediasi, dan konsiliasi. Apabila upaya non-litigasi tidak menemukan titik terang, maka pihak yang bersengketa dapat melakukan upaya penyelesaian litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan.
Disarankan agar para pihak beritikad baik dan tidak melepas tanggung jawab untuk menghindari terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli secara online harus meningkatkan pengetahuan hukum mengenai wanprestasi jual beli online dan diharapkan kepada pihak pembeli untuk melakukan pengecekan produk atau barang terlebih dahulu pada fitur chat atau kontak penjual pada aplikasi Shopee ketika saat melakukan pembelian barang guna mengetahui detail dari produk yang akan di beli melalui akun Shopee.
WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SEPATU DI MARKETPLACE SHOPEE (SUATU PENELITIAN DI KOTA SIGLI KABUPATEN PIDIE) (LINDAWATI, 2023)
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI K-POP MERCH MELALUI MEDIA TWITTER (Raudya Tuzzahra, 2023)
PERANCANGAN DESAIN PROTOTIPE MARKETPLACE HEWAN TERNAK BERBASIS TRANSAKSI SYARIAH (Fauzul Iman, 2021)
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SPAREPART MOBIL MELALUI METODE CASH ON DELIVERY (COD) DI APLIKASI OLX (PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Hafiz Maulana, 2024)
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI AKUN GAME ONLINE MOBILE LEGENDS DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM REKENING BERSAMA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (M. Ichsan Siregar, 2024)