PELANGGARAN LALU LINTAS TIDAK MENGGUNAKAN SABUK KESELAMATAN PADA PENGEMUDI DAN PENUMPANG KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PELANGGARAN LALU LINTAS TIDAK MENGGUNAKAN SABUK KESELAMATAN PADA PENGEMUDI DAN PENUMPANG KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE)


Pengarang

Sarah Faradilla - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Iqbal - 198005182005011002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010164

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 106 ayat 6 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan juga menyebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk keselamatan, upaya dan sanksi yang diterapkan dan menjelaskan tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap ketentuan yang telah mengatur mengenai kewajiban penggunaan sabuk keselamatan.
Data dalam skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan mempelajari buku-buku, jurnal-jurnal dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk keselamatan masih banyak terjadi meskipun telah ada aturan hukum yang mengatur. Secara umum, hal tersebut disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor penegak hukum dan faktor manusia. Namun secara khusus, penyebab pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk keselamatan dilatarbelakangi oleh faktor utama yaitu manusia yang dimana hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor manusia menjadi alasan besar penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk keselamatan. Masyarakat cenderung menganggap penggunaan sabuk keselamatan tidak terlalu penting untuk digunakan dan menganggap penggunaan sabuk keselamatan hanya sebatas formalitas aturan hukum yang harus dipatuhi apabila adanya razia lalu lintas oleh aparat penegak hukum. Banyaknya ditemukan pelanggar meskipun telah adanya penegakan hukum mengartikan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih rendah terhadap pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada saat berkendara.
Disarankan kepada aparat penegak hukum dapat mempertahankan penegakan hukum yang selama ini telah berjalan sesuai dengan semestinya. Kepada masyarakat diharapkan untuk dapat patuh terhadap kewajiban penggunaan sabuk keselamatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undang untuk keselamatan dalam berlalu lintas terkhususnya keselamatan diri sendiri saat terjadi kecelakaan.

Article 106 paragraph 6 of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transport also states that Everyone who drives a four-wheeled motor vehicle or more on the road and passengers sitting next to them are required to wear seat belts. But the facts on the ground show otherwise. The purpose of writing this thesis is to determine the factors that cause traffic violations not using seat belts, the efforts and sanctions applied and explain the level of awareness Community law against the provisions that have regulated the mandatory use of seat belts. The data in this thesis was obtained through literature research and field research. Literature research to obtain secondary data by studying books, journals and laws and regulations related to this research. Field research was conducted to obtain primary data by interviewing respondents and informants. Based on research that has been done, traffic violations not using seat belts still occur even though there are legal rules that govern. In general, it is caused by two factor it is law enforcement factors and human factors. However, in a special way, the cause of traffic violations not using seat belts is motivated by the main factor, namely humans where research shows that the human factor is a big reason for the cause of traffic violations Not using safety belts. People tend to consider the use of seat belts not too important to use and consider the use of seat belts only as a formality of legal rules that must be obeyed if there is a traffic raid by law enforcement officials. The number of violators found despite law enforcement means that public legal awareness is still low on the importance of using seat belts while driving. It is recommended that a law enforcement can maintain law enforcement that has been running properly. The public is expected to be able to comply with the obligation to use seat belts that have been regulated in laws and regulations for safety in traffic, especially personal safety when an accident occurs.

Citation



    SERVICES DESK