IMPLEMENTASI PENETAPAN TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN YANG MENYEBABKAN KEDARURATAN KESEHATAN (SUATU PENELITIAN DI POLRESTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

IMPLEMENTASI PENETAPAN TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN YANG MENYEBABKAN KEDARURATAN KESEHATAN (SUATU PENELITIAN DI POLRESTA BANDA ACEH)


Pengarang

SAFIRA DARA NATASYA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Iqbal - 198005182005011002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010254

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan karantina Kesehatan agar meminimalisir dampak dari suatu wabah penyakit yaitu virus Covid-19, yang mana virus ini tergolong dalam kedaruratan Kesehatan yang dapat mengakibatkan infeksi pada saluran pernapasan bahkan bisa menyebabkan kematian. Bagi pelanggar Protokol Kesehatan ini akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah. Namun dalam realisasinya perkara-perkara karantina Kesehatan tidak mempertimbangkan unsur Pasal yang didakwakan kepada tersangka yaitu unsur setiap orang. Unsur Pasal yang tidak sesuai dengan dakwaan kepada tersangka bisa menyebabkan tidak mendapatkan pertanggungjawaban pidana oleh setiap orang yang melanggar penyelenggaraan karantina Kesehatan dan itu bertentangan dengan Pasal 93 undang-undang karantina Kesehatan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kualifikasi, unsur-unsur yang menjadi pertimbangan, untuk menjelaskan hambatan dalam menetapkan tersangka dalam tindak pidana kekarantinaan Kesehatan agar sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Kekarantina Kesehatan
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer diperoleh melalui wawancara sebagai sumber utama dan data sekunder yang diperoleh dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian diperoleh bahwa kualifikasi dalam menetapkan tersangka memang benar harus berpedoman dengan Pasal 93 Undang-undang Kekarantina Kesehatan namun tidak semua yang melakukan kerumunan bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak semua yang melanggar memenuhi unsur unsur dari Pasal 93 Undang-undang Kekarantina Kesehatan untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka. Unsur yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan tersangka adalah unsur setiap orang. Setiap orang yang membuat dan mengundang kerumunan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh para penyidik. Hambatan dalam kasus ini penyidik harus mencari barang bukti yang bisa membuktikan setiap orang tidak bisa dijadikan tersangka untuk menghindari adanya error in persona dalam menjadikan seseorang sebagai tersangka.
Diharapkan kepada yang mengundang kerumunan memiliki kesadaran diri untuk melakukan protokol yang diharuskan Pemerintah agar penyebaran Covid-19 cepat terhentikan dan tidak banyak korban yang berjatuhan lagi.

This research aims to explain the qualifications, the elements that are taken into consideration, to explain the obstacles in determining suspects in Health Quarantine crimes in accordance with those regulated in Article 93 of the Health Quarantine Law. The results of the research show that the qualifications in determining a suspect must indeed be guided by Article 93 of the Health Quarantine Law, but not all those who carry out crowds can be designated as suspects because not all those who violate fulfill the elements of Article 93 of the Health Quarantine Law to be designated as suspects. suspect. The elements that are taken into consideration in determining a suspect are the elements of each person. Every person who creates and invites a crowd meets the requirements to be named a suspect through the case process carried out by investigators. The obstacle in this case is that investigators must look for evidence that can prove that each person cannot be used as a suspect to avoid errors in persona in making someone a suspect. It is recommended that those who invite crowds have the self-awareness to carry out the protocols required by the Government so that the spread of Covid-19 is quickly stopped and there are not many more victims.

Citation



    SERVICES DESK