Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN SENGKETA GARAL TANAH SAWAH MELALUI PERADILAN ADAT GAYO (SUATU PENELITIAN DI KAMPUNG MANGANG KECAMATAN RIKIT GAIB KABUPATEN GAYO LUES)
Pengarang
Siti Zubaidah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing I
Darmawan - 196205251988111001 - Penguji
Chadijah Rizki Lestari - 198603032014042001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010065
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
SITI ZUBAIDAH
2023
PENYELESAIAN SENGKETA GARAL TANAH
SAWAH MELALUI PERADILAN ADAT GAYO
(Suatu Penelitian di Kampung Mangang Kecamatan
Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi 57,), pp., tabl., bibl.,
(Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.)
Peraturan Gubernur Aceh pasal 16 ayat 2 dan 3 Nomor 60 tahun 2013
tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa / Perselisihan Adat Dan Istiadat.
Menjelaskan penyelesaian diselesaikan melalui adat gampong oleh
perangkat/tokoh adat gampong. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sengketa pihak penerima gadai
tanah sawah diselesaikan di pengulu kampung atau jema opat melalui peradilan
adat Gayo di kampung Mangang kecamatan Rikit Gaib kabupaten Gayo Lues
menjelaskan penyelesaian sengketa harus dipatuhi oleh masyarakat agar
terciptanya ketentraman didalam masyarakat hukum adat dan tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan dimasa mendatang.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memaparkan apa penyebab
terjadinya sengketa garal tanah sawah di Kampung Mangang Kecamatan Rikit
Gaib, mengkaji dan menjelaskan tentang penyelesaian sengketa garal tanah
sawah, dan apa saja hambatan/kendala dalam penyelesaian sengketa garal tanah
sawah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, data primer
dari penelitian lapangan dengan mewawancarai informan dan responden,
penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan mengkaji
peraturan qanun, buku-buku, pergub dan media internet. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya sengketa garal
tanah sawah adalah faktor ekonomi, tempat, kebutuhan mendesak, kesulitan
mendapat pinjaman di lembaga resmi dan legalitas kepemilikan tanah.
Penyelesaian sengketa garal tanah sawah dapat diselesaikan dengan
musyarawarah mufakat. Hambatan/kendala dalam penyelesaian sengketa garal
tanah sawah adalah tidak ada perjanjian tertulis, saksi yang merasa pendapatnya
yang paling benar, saksi bukanlah merupakan orang yang ahli, surat perjanjian
yang tidak jelas dan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Disarankan pertama, kepada pemerintah melalui Majelis Adat Gayo
(MAG) Kabupaten Gayo Lues agar bisa menerapkan serta memberikan sosialisasi
kepada masyarakat tentang penyelesaian sengketa garal tanah sawah melalui
peradilan adat kedua, perlunya peningkatan kapasitas aparatur kampung dalam
penyelesaian sengketa. Ketiga, perlunya kerjasama dan dukungan untuk
mengatasi hambatan proses terlaksananya adat dan istiadat masyarakat hukum
adat Gayo khusunya mengenai penyelesaian sengketa garal tanah sawah.
KAJIAN MANAJEMEN PEMELIHARAAN KERBAU PERAH DI KECAMATAN RIKIT GAIB KABUPATEN GAYO LUES (Ishak, 2024)
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PERADILAN ADAT DI KECAMATAN SERUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG (CUT RAHMAWATI, 2021)
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENDAPATAN PENDUDUK MISKIN DI KECAMATAN RIKIT GAIB KABUPATEN GAYO LUES (Novia Khairani, 2017)
KEHADIRAN JENIS-JENIS BURUNG PADA KETINGGIAN HABITAT YANG BERBEDA DI KAWASAN KECAMATAN RIKIT GAIB KABUPATEN GAYO LUES (ADAM MALIK, 2023)
KAJIAN BEBERAPA ASPEK HIDROLOGI SUB DAS RIKIT GAIB BAGIAN HULU KABUPATEN GAYO LUES (MUHAMMAD YUSUF, 2014)