PENYELESAIAN SENGKETA GARAL TANAH SAWAH MELALUI PERADILAN ADAT GAYO (SUATU PENELITIAN DI KAMPUNG MANGANG KECAMATAN RIKIT GAIB KABUPATEN GAYO LUES) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN SENGKETA GARAL TANAH SAWAH MELALUI PERADILAN ADAT GAYO (SUATU PENELITIAN DI KAMPUNG MANGANG KECAMATAN RIKIT GAIB KABUPATEN GAYO LUES)


Pengarang

Siti Zubaidah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing I
Darmawan - 196205251988111001 - Penguji
Chadijah Rizki Lestari - 198603032014042001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010065

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
SITI ZUBAIDAH
2023
PENYELESAIAN SENGKETA GARAL TANAH
SAWAH MELALUI PERADILAN ADAT GAYO
(Suatu Penelitian di Kampung Mangang Kecamatan
Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi 57,), pp., tabl., bibl.,

(Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.)
Peraturan Gubernur Aceh pasal 16 ayat 2 dan 3 Nomor 60 tahun 2013
tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa / Perselisihan Adat Dan Istiadat.
Menjelaskan penyelesaian diselesaikan melalui adat gampong oleh
perangkat/tokoh adat gampong. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sengketa pihak penerima gadai
tanah sawah diselesaikan di pengulu kampung atau jema opat melalui peradilan
adat Gayo di kampung Mangang kecamatan Rikit Gaib kabupaten Gayo Lues
menjelaskan penyelesaian sengketa harus dipatuhi oleh masyarakat agar
terciptanya ketentraman didalam masyarakat hukum adat dan tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan dimasa mendatang.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memaparkan apa penyebab
terjadinya sengketa garal tanah sawah di Kampung Mangang Kecamatan Rikit
Gaib, mengkaji dan menjelaskan tentang penyelesaian sengketa garal tanah
sawah, dan apa saja hambatan/kendala dalam penyelesaian sengketa garal tanah
sawah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, data primer
dari penelitian lapangan dengan mewawancarai informan dan responden,
penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan mengkaji
peraturan qanun, buku-buku, pergub dan media internet. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya sengketa garal
tanah sawah adalah faktor ekonomi, tempat, kebutuhan mendesak, kesulitan
mendapat pinjaman di lembaga resmi dan legalitas kepemilikan tanah.
Penyelesaian sengketa garal tanah sawah dapat diselesaikan dengan
musyarawarah mufakat. Hambatan/kendala dalam penyelesaian sengketa garal
tanah sawah adalah tidak ada perjanjian tertulis, saksi yang merasa pendapatnya
yang paling benar, saksi bukanlah merupakan orang yang ahli, surat perjanjian
yang tidak jelas dan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Disarankan pertama, kepada pemerintah melalui Majelis Adat Gayo
(MAG) Kabupaten Gayo Lues agar bisa menerapkan serta memberikan sosialisasi
kepada masyarakat tentang penyelesaian sengketa garal tanah sawah melalui
peradilan adat kedua, perlunya peningkatan kapasitas aparatur kampung dalam
penyelesaian sengketa. Ketiga, perlunya kerjasama dan dukungan untuk
mengatasi hambatan proses terlaksananya adat dan istiadat masyarakat hukum
adat Gayo khusunya mengenai penyelesaian sengketa garal tanah sawah.

Citation



    SERVICES DESK