Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH KOS YANG DILAKUKAN SECARA LISAN (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG JEULINGKE KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Thalia Asyifa Shalsabila - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Khairani - 196703221993032001 - Dosen Pembimbing I
Faisal - 195908151987031001 - Penguji
Eka Kurniasari - 197105152003122002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010152
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Thalia Asyifa Shalsabila,
(2023)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA
MENYEWA RUMAH KOS YANG DILAKUKAN
SECARA LISAN
(Suatu Penelitian di Gampong Jeulingke Kota Banda
Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 50) pp, bibl, tabl.
Khairani S.H., M.Hum.
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata disebutkan bahwa perjanjian berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Setiap perjanjian
melahirkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, termasuk dalam perjanjian
sewa menyewa yang telah melahirkan hak dan kewajiban bagi pihak pemilik objek
sewa dan pihak penyewa yang harus dilaksanakan, namun dalam pelaksanaannya
hak dan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga
menimbulkan wanprestasi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perjanjian sewa
menyewa rumah kos yang dibuat secara lisan pada rumah kos di Gampong
Jeulingke Kota Banda Aceh, bentuk wanprestasi yang terjadi dalam sewa menyewa
rumah kos yang dibuat secara lisan, serta penyelesaian wanprestasi dalam
perjanjian sewa menyewa rumah kos di Gampong Jeulingke Kota Banda Aceh.
Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan.
Data sekunder didapatkan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan,
karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang
berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan
data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan
responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa perjanjian sewa menyewa
rumah kos secara lisan di Gampong Jeulingke Kota Banda Aceh telah
menimbulkan beberapa permasalahan di antaranya adalah karena para pihak tidak
menjalankan kewajiban yang telah disepakati secara lisan karena mereka tidak
mengingat dengan baik hak dan kewajiban tersebut, sehingga hal ini merugikan
pihak pemilik. Pada pelaksanaan sewa menyewa rumah kos ditemukan dua bentuk
wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa yaitu memenuhi prestasi tapi tidak
tepat waktu, bentuknya yaitu penyewa tidak tepat waktu membayar iuran PDAM
dan penyewa melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian, bentuknya yaitu
penyewa menyewakan ulang rumah kos kepada pihak lain tanpa izin serta tanpa
sepengetahuan pihak yang menyewakan. Upaya penyelesaian wanprestasi dalam
perjanjian sewa menyewa rumah kos dilakukan dengan cara musyawarah dan
kekeluargaan disertai pembayaran sejumlah ganti rugi.
Disarankan kepada para pihak agar melakukan perjanjian sewa menyewa
rumah kos secara tertulis dan mengatur secara tegas segala hak dan kewajiban para
pihak, kepada penyewa agar dapat melaksanakan kewajibannya tepat waktu dan
menjalankan ketentuan yang diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan agar di
kemudian harinya tidak terjadi sengketa, serta melakukan penyelesaian sengketa
melalui pengadilan jika musyawarah yang dilakukan tidak disepakati.
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PAPAN BUNGA (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SYIAH KUALA, KOTA BANDA ACEH) (MUNAWIR MIRZA, 2020)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEWA RUMAH KOS DALAM PERJANJIAN LISAN SEWA MENYEWA (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG LHEU BLANG KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR) (Muhammad Iqbal, 2023)
WANPRESTASI PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA PLAYSTATION (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Riskirullah, 2016)
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PADA CV.SULTAN ACEH GROUP DI KOTA BANDA ACEH (RIZKI MUNANDAR, 2022)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT MUSIK (SUATU PENELITIAN DI KOTA LANGSA) (Helfrisya Hatta, 2024)