ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1400K/PDT/1986 TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM ISLAM | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1400K/PDT/1986 TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM ISLAM


Pengarang

MISTA ANDRI SAPUTRA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing I
Yanis Rinaldi - 196903111994031005 - Penguji
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010067

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

MISTA ANDRI
SAPUTRA,
2023
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1400K/PDT/1986
TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
DAN
HUKUM
ISLAM

Fakultas

Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(v, 54) pp, app, bibl.


(Dr. Iman Jauhari, S.H., M.Hum)
Salah satu persoalan yang muncul dalam ranah hukum keluarga adalah
perkawinan beda agama. Pandangan agama Islam terhadap perkawinan antar
agama, pada prinsipnya tidak memperkenankannya. Perdebatan tentang boleh atau
tidak perkawinan beda agama menjadi hangat ketika dikeluarkannya putusan
Mahkamah Agung nomor 1400/K/Pdt/1986 yang mengizinkan perkawinan beda
agama dengan mengganggap salah satu pihak tidak lagi menghiraukan status
agamanya (in casu agama islam), sehingga diperbolehkan dicatatkan di Kantor
Catatan Sipil.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan
putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt/1986 ditinjau menurut Hukum Islam
dan untuk mengetahui dan menjelaskan putusan Mahkamah Agung Nomor
1400K/Pdt/1986 ditinjau menurut Peraturan Perundang-undangan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran
terhadap putusan hakim Mahkamah Agung yang berkaitan dengan permasalahan
yang diteliti.
Hasil penelitian terhadap analisis putusan Mahkamah Agung nomor
1400/K/Pdt/1986 yang menyatakan Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur
perkawinan beda agama dan perbedaan agama tidak menjadi penghalang untuk
melangsungkan perkawinan karena ada kekosongan hukum bertentangan dengan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f) Undang-Undang Perkawinan dan KHI Pasal
40 dan 44 yang secara jelas dan tegas melarang perkawinan beda agama. Majelis
Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perkawinan
laki-laki Muslim dengan perempuan non-Muslim, termasuk perempuan ahl alKitab,

maupun sebaliknya. Pertimbangan hakim tentang pengajuan pernikahan
kepada Kantor Catatan Sipil berarti permohon berkehendak untuk melangsungkan
perkawinan tidak secara Islam dan harus ditafsirkan pemohon sudah tidak
menghiraukan lagi status agamanya dinilai kurang tepat karena sebelumnya
pemohon mengajukan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kedepannya harus diatur lebih jelas dan tegas mengenai perkawinan beda
agama di Undang-undang Perkawinan dan harus ada sinkronisasi peraturan
Perundang-undang sehingga tidak terjadi beda tafsir dalam memutuskan hukum di
Indonesia.
i

Citation



    SERVICES DESK