Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCURIAN TELEPON GENGGAM DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)
Pengarang
Akmal Fatayat - Personal Name;
Dosen Pembimbing
M. Iqbal - 198005182005011002 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010387
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), angka (3) Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, (4) Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, (5) Pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Hal ini berarti membawa barang tersebut berada dibawah kekuasaanya yang nyata. Tujuan dari perbuatan pidana dalam melakukan aksinya, yaitu mengambil barang milik orang lain adalah untuk dimilikinya secara melawan hukum. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana, menjelaskan modus operandi pencurian telepon genggam dengan pemberatan, upaya dan hambatan dalam mengatasi pelaku tindak pidana pencurian telepon genggam dengan berbagai motif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan dengan kenyataan pelaksanaan dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab timbulnya kejahatan pencurian telepon genggam dengan pemberatan adalah faktor ekonomi dan juga pelaku pencurian tersebut mencuri untuk memenuhi kebutuhannya yaitu mengkosumsi narkotika, telepon genggam yang telah berhasil di rampasnya kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba. Modus operandi pada setiap kasus tindak pidana pencurian telepon genggam dengan pemberatan bermula karena adanya kesempatan pelaku memasuki tempat kediaman korban, pelaku pencurian juga melakukan pencurian telepon genggam dengan menjambret pada pengendara motor dan disertai dengan melakukan kekerasan. Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak Kepolisian serta melibatkan seluruh masyarakat dan tokoh agama dalam rangka pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat dalam meminimalisir terjadinya pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya yakni pre-emtif, preventif, dan represif.
Article 363 of the Criminal Code (KUHP), number (3) Theft at night in a closed house or yard where there is a house, carried out by a person who was there without knowing or against the will of the person who has the right, (4 ) Theft is committed by two or more people together, (5) Theft is committed by the wrongdoer by entering the place of the crime or being able to reach the goods to be taken, by dismantling, breaking or climbing or by using fake keys, fake orders or clothes fake post. This means bringing the object under its real power. The purpose of the criminal act in carrying out the action, namely taking other people's property is to own it unlawfully. The purpose of writing this thesis is to explain the factors that cause criminal acts, explain the modus operandi of cell phone theft with weights, efforts and obstacles in overcoming the perpetrators of the crime of cell phone theft with various motives. The method used in this research is empirical juridical, which examines legal provisions in statutory regulations with the reality of their implementation in society. The results showed that the factors causing the crime of theft of mobile phones with weighting were economic factors and also the perpetrators of theft stole to meet their needs, namely consuming narcotics, mobile phones that had been successfully confiscated and then sold and the money was used to buy drugs. The modus operandi in each case of the criminal act of theft of a mobile phone with weighting begins when the perpetrator enters the victim's residence. Countermeasures carried out by the police involved the entire community and religious leaders in the framework of understanding and knowledge of the community in minimizing the occurrence of theft by weighing on the house the owner left behind, namely pre-emptive, preventive and repressive.
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Mujiburrahman, 2023)
KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DINDA NURUL HASANAH, 2019)
TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL EMNARA TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (MUCHLIS SUDDIN, 2018)
TINDAK PIDANA PENCURIAN MINYAK BUMI DENGAN SANKSI YANG DIPERBERAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (Alfian , 2016)
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP RUMAH KOSONG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Sabda Bahagia Maulana, 2021)