PERBANDINGAN HUKUM PEMBUKTIAN ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) DAN RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU KUHAP) SERTA UNDANG-UNDANG PIDANA DI LUAR KUHAP | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERBANDINGAN HUKUM PEMBUKTIAN ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) DAN RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU KUHAP) SERTA UNDANG-UNDANG PIDANA DI LUAR KUHAP


Pengarang

Dwi Wulandari - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020001

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
Penerbit

Banda Aceh : FakultasHukum., 2014

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

DWI WULANDARI,
2014
PERBANDINGAN HUKUM PEMBUKTIAN ANTARA (KUHAP) DAN (RUU KUHAP) SERTA UNDANG-UNDANG PIDANA DI LUAR KUHAP
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 66), pp., bibl.
(IDA KEUMALA JEUMPA, S.H.,M.H)
Hukum Acara Pidana bertujuan untuk mencari kebenaran secara materil. Pada proses pembuktian dalam menemukan kebenaran materil terdapat beberapa aspek pembuktian. Pembuktian dalam KUHAP sekarang sudah tidak layak untuk di gunakan dikarenakan alat bukti yang semakin berkembang dan juga semakin sulitnya cara untuk membuktikan suatu tindak pidana. Kemajuan ilmu dan teknologi yang membawa perubahan, tentu saja membutuhkan penyesuaian terhadap KUHAP, salah satunya mengenai ketentuan penyadapan yang tidak diatur dalam KUHAP, tetapi dalam kenyataannya digunakan untuk proses pembuktian. Dalam KUHAP, ketentuan tentang alat bukti diatur dalam Pasal 184 ayat (1) dan tidak di cantumkan tentang penyadapan akan tetapi penyadapan diatur dalam RUU KUHAP yang merupakan rancangan Undang-Undang formil yang diharapkan dapat menyatu dengan perkembangan alat bukti dan bagaimana cara untuk membuktikan suatu tindak pidana.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hukum pembuktian dalam KUHAP, menjelaskan pengaturan alat bukti dalam berbagai undang-undang pidana di luar KUHAP, dan menjelaskan perbandingan pengaturan pembuktian dalam KUHAP dan RUU KUHAP di Indonesia.
Dalam penelitian ini digunakan metode deskriptif komperatif. Pendekatan perbandingan ini merupakan salah satu cara yang digunakan dalam penelitian-penelitian normatif untuk membandingkan salah satu hukum dengan hukum yang lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pembuktian tindak pidana yang di atur dalam Undang-Undang Umum (KUHAP) dan Undang-Undang khusus seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpu Nomor 1 Tahun 2002 /Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tetap sama. Berbeda dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menambahkan penyadapan dalam pembuktian. Perbedaan ini disesuaikan dengan sulitnya cara untuk membuktikan suatu tindak pidana.
Disarankan kepada DPR agar pembuktian dalam KUHAP dapat di amandemen guna dapat mengikuti perkembangan alat bukti, mempertegas azas lex specialis derogat lex generalis dan mengundangkan RUU KUHAP.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK