PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARIS KEPADA PARA AHLI WARIS | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARIS KEPADA PARA AHLI WARIS


Pengarang

Muhammad Al Fadhil - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Suhaimi - 196612311991031023 - Dosen Pembimbing I
Ika Susilawati, SH., M.Kn - - - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2103202010024

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Magister Kenotariatan., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.043 6

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Waris Kepada Para Ahli Waris
Muhammad Al Fadhil* Suhaimi**
Ika Susilawati***

Peralihan hak atas tanah karena pewarisan harus dilaksanakan melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dinyatakan bahwa ahli waris berkewajiban mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena warisan. Wajib diserahkan sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang tuanya dan ahli waris. Namun dalam kenyataannya peraluhan hak atas tanah belum dilakukan penyerahan Di Desa Leuhong Kecamatan Paya Bakong terjadi kasus pewarisan hak milik atas tanah, yaitu setelah orang tuanya meninggal dunia, para ahli waris tidak segera melakukan peralihan hak milik atas tanah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan di Desa Leuhong Kecamatan Paya Bakong. Dan untuk menjelaskan faktor-faktor apa yang menjadi kendala dan upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi serta menangani kendala dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah, karena pewarisan di Desa Leuhong Kecamatan Paya Bakong
Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Penulis mengambil sampel: Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Uatara, Kantor Camat Kecamatan Paya Bakong, Kepala Desa Leuhong, Ahli waris dan warga masyarakat yang mengetahui perjalan proses peralihan tanah warisan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa didalam prakteknya, di Desa Leuhong Kecamatan Paya Bakong para ahli waris masih kurangnya pemahaman tentang pentingnya mendaftarkan peralihan hak milik atas tanah, Hal tersebut dikarenakan berbagai macam alasan antara lain: 1). Kurangnya pengetahuan tentang hukum agraria, 2). Kurangnya kesadaran terhadap pentingnya sertipikat hak milik atas tanah, 3). Minimnya kesadaran Ahli waris agar segera mendaftarkan tanah yang diperoleh karena pewarisan, 4). Banyak masyarakat yang takut untuk mendaftarkan tanahnya karena mahalnya biaya pengurusan sertipikat tanah. Namun bukan berarti bahwa semua yang melakukan hal tersebut telah mengetahui peraturannya. Melainkan adanya kebutuhan yang memaksa mereka sehingga diharuskan untuk menjual tanahnya. Dalam pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanah karena pewarisan terdapat berbagai macam kendala yang muncul baik dari faktor masyarakat maupun dari faktor Kantor Pertanahan.
Kesimpulan dari proses pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan untuk saat ini sudah cukup baik dalam pelaksanaannya, tetapi masih ada yang belum melaksanakannya. Saran Diharapkan kantor pertanahan untuk lebih sering mengadakan penyuluhan ke desa-desa secara menyeluruh, agar masyarakat lebih memahami akan pentingnya pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang haknya.

Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Peralihan, Tanah Warisan.

ABSTRACT Implementation of Land Registration Against Transfer of Inherited Land Rights to Heirs Muhammad Al Fadhil* Suhaimi** Ika Susilawati*** The transfer of land rights due to inheritance must be carried out through the procedure as stipulated in Article 42 paragraph (1) and (2) of Government Regulation Number 24 of 1997, which states that the heirs are obliged to register the transfer of land rights due to inheritance. It is obligatory to submit certificates of rights concerned, death certificates of parents and heirs. However, in reality the dispute over land rights has not been handed over. In Leuhong Village, Paya Bakong District, there was a case of inheritance of ownership rights to land, that is, after their parents died, the heirs did not immediately transfer land ownership rights. The purpose of this study was to explain and analyze the implementation of registration of transfer of ownership rights to land due to inheritance in Leuhong Village, Paya Bakong District. In addition, this study attempts to determine what factors are obstacles and efforts made in anticipating and dealing with obstacles in the implementation of the registration of transfers of property rights to land due to inheritance in Leuhong Village, Paya Bakong Subdistrict. The approach method used in this research is the empirical juridical approach method. The specification of this research is descriptive-analytical. The sampling method used is purposive sampling. The writer took the sample: The National Land Agency of North Aceh Regency, Paya Bakong Sub-District Head Office, Leuhong Village Chief, heirs and community members who know how to transfer inherited land. The results showed that in practice, in Leuhong Village, Paya Bakong Subdistrict, the heirs still lacked understanding and the importance of registering the transfer of ownership rights to the land because of inheritance as well as ignorance about the registration time, which is six months after their parents die. However, this does not mean that all those who do this are aware of the regulations, but rather, there is a need that forces them to sell their land. In the implementation of the registration of property rights to land due to inheritance, there are various kinds of obstacles that arise both from community factors and from Land Office factors. The conclusion from the process of registering the transfer of ownership rights to land due to inheritance for now is quite good in its implementation, but there are still some who have not implemented it. Suggestion It is hoped that the land office will conduct counseling more frequently in the villages as a whole, so that the community understands more about the importance of land registration in order to guarantee legal certainty for the holders of their rights. Keywords: Land Registration, Transfer, Inherited Land.

Citation



    SERVICES DESK