Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERJANJIAN PINJAM PAKAI PERUSAHAAN DALAM PELAKSANAAN JASA KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN MILIK PEMERINTAH ACEH
Pengarang
Nazira Abdullah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rismawati - 196710091994032001 - Dosen Pembimbing I
Rizanizarli - 196011151989031002 - Penguji
Khairani - 196703221993032001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010234
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
NAZIRA ABDULLAH,
2023
PERJANJIAN
PINJAM
PAKAI
PERUSAHAAN DALAM PELAKSANAAN
JASA KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN
MILIK PEMERINTAH ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 63), pp., bibl., app.
(Rismawati, S.H., M.Hum.)
Perjanjian pinjam pakai perusahaan merupakan perjanjian yang tidak diatur
dalam KUH Perdata maupun peraturan perundang-undangan lainnya terkait jasa
konstruksi. Setiap perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang
diatur dalam 1320 KUHPerdata. Dalam praktiknya perjanjian ini dilakukan oleh
perusahaan jasa konstruksi untuk mengikuti pengadaan barang/jasa yang mana
peminjam akan menggunakan perusahaan lain untuk mengerjakan sebuah
pekerjaan konstruksi.
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian pinjam
pakai perusahaan pada pelaksanaan jasa konstruksi dan hubungan hukum yang
timbul dari perjanjian pinjam pakai perusahaan serta pertanggungjawaban para
pihak apabila wanprestasi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis empiris
dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui
wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan dari buku-buku dan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian
pinjam ini tidak dilaksanakan dengan baik akibat pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang terlambat. Adanya perjanjian antara perusahaan penyedia jasa dengan
peminjam perusahaan ini tidak menimbulkan hubungan hukum antara peminjam
dengan pengguna jasa. Perjanjian ini bertentangan dengan prinsip dan etika
pengadaan seperti yang diatur dalam Pasal 6 dan 7 Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan melanggar syaratsyarat
umum kontrak dalam kontrak kerja konstruksi, sehingga tidak memenuhi
unsur klausa yang halal dalam syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUH
Perdata yang mengakibatkan perjanjian ini menjadi batal demi hukum. Saat
terjadinya wanprestasi pada proyek yang dilaksanakan oleh peminjam perusahaan,
maka sesuai dengan kontrak kerja konstruksi, perusahaan penyedia jasa yang harus
bertanggungjawab. Penyedia jasa harus mencairkan jaminan pelaksanaan dan akan
diberikan sanksi daftar hitam (Blacklist) selama 2 tahun.
Disarankan agar pinjam meminjam perusahaan dilarang secara tegas
didalam peraturan perundang-undangan, serta ditetapkan sanksi bagi pelanggarnya.
Perusahaan penyedia jasa juga disarankan agar tidak meminjamkan perusahaan
kepada orang/perusahaan lain dan diperlukannya kehati-hatian bagi pengguna jasa
dalam memilih penyedia jasa, serta pengguna jasa harus tegas terhadap penyedia
jasa yang terindentifikasi melakukan pinjam pakai perusahaan dalam pelasanaan
jasa konstruksi.
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI BUKU TEKS PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN ACEH (MUHAMMAD FURQAN, 2023)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI BUKU TEKS PADA PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA BANDA ACEH (SAYYIDA FARADIBA VAHLEVI, 2021)
WANPRESTASI DAN UPAYA PENYELESAIANNYA DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI MILIK
PEMERINTAH (Anna Fahreni, 2013)
PERJANJIAN PINJAM NAMA PERUSAHAAN DALAM PELAKSANAAN LELANG PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PEMERINTAH PROVINSI ACEH (Muhammad Isra, 2018)
PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM PAKAI BUKU PADA BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN ACEH (NAZLA KHAIRINA, 2014)