TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG)


Pengarang

Sukma Nurhikmah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Nursiti - 197210152003122003 - Dosen Pembimbing I
Mohd. Din - 196412311990021006 - Penguji
M. Gaussyah - 197412201999031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010038

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 55

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
SUKMA NURHIKMAH

2023
TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 68) pp., bibl., tabl.
(Nursiti, S.H., M. Hum)
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) menyebutkan bahwa “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”. Adanya UU ini seharusnya mengurangi tindak pidana KDRT, namun di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong pada tahun 2020 sampai dengan 2022 terdapat 32 perkara KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan bentuk sanksi pidananya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris atau disebut juga dengan penelitian lapangan yaitu metode yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, yang didapatkan melalui wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pada faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yaitu faktor budaya patriarki, faktor kurangnya tanggung jawab suami, faktor adanya pihak ketiga, dan faktor pernikahan dini. Dari putusan yang dianalisis, bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dominan terjadi yaitu bentuk kekerasan fisik. Sanksi yang diberikan melalui putusan pengadilan adalah sanksi pidana yang relatif rendah yaitu maksinal 1 tahun penjara.
Disarankan kepada pihak yang berwajib untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai KDRT. Serta diharapkan memberikan sanksi seadil-adilnya dan tetap berdasarkan pada undang-undang yang berlaku.

Citation



    SERVICES DESK