Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG)
Pengarang
Sukma Nurhikmah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nursiti - 197210152003122003 - Dosen Pembimbing I
Mohd. Din - 196412311990021006 - Penguji
M. Gaussyah - 197412201999031001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010038
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 55
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
SUKMA NURHIKMAH
2023
TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 68) pp., bibl., tabl.
(Nursiti, S.H., M. Hum)
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) menyebutkan bahwa “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”. Adanya UU ini seharusnya mengurangi tindak pidana KDRT, namun di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong pada tahun 2020 sampai dengan 2022 terdapat 32 perkara KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan bentuk sanksi pidananya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris atau disebut juga dengan penelitian lapangan yaitu metode yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, yang didapatkan melalui wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pada faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yaitu faktor budaya patriarki, faktor kurangnya tanggung jawab suami, faktor adanya pihak ketiga, dan faktor pernikahan dini. Dari putusan yang dianalisis, bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dominan terjadi yaitu bentuk kekerasan fisik. Sanksi yang diberikan melalui putusan pengadilan adalah sanksi pidana yang relatif rendah yaitu maksinal 1 tahun penjara.
Disarankan kepada pihak yang berwajib untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai KDRT. Serta diharapkan memberikan sanksi seadil-adilnya dan tetap berdasarkan pada undang-undang yang berlaku.
TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (Irgun Kurniawan, 2020)
TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTERI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (ZULFAN FAHNI, 2022)
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRES BENER MERIAH (Restu Putri, 2019)
DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (WIRANDA SULISTIAWAN, 2022)
TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG) (Juliana, 2022)