Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Pengarang
Risnalisa. Sb - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Syamsul Bahri - 197911152008121001 - Dosen Pembimbing I
Zahratul Idami - 197012081997022001 - Penguji
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010053
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.016
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
RISNALISA.SB,
(2023)
Syamsul Bahri SHI.,M.A
Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kemudian pada Pasal 37 menyatakan apabila perkawinan putus karena penceraian maka pembagian harta bersama menurut hukumnya masing-masing. Namun pada kenyataannya ketika suaminya itu meninggal dunia datanglah istri keduanya untuk menuntut harta bersama sedangkan istri pertamanya tidak mengetahui bahwa suaminya telah menikah untuk kedua kalinya sehingga timbul permasalahan mengenai harta bersama.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.dan juga pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu, penelitian hukum kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka. Metode berpikir deduktif yaitu cara berpikir dalam penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian bahwa kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa pembagiannya harta bersama menurut agamanya masing masing, apabila Islam maka kedudukan harta bersama dilihat secara hukum Islam, dalam Islam tidak mengenal harta bersama namun Islam menggolongkan harta bersama kedalam syirkah dan apabila di lihat melalui syirkah maka dilihat terlebih dahulu kedudukan syirkahnya kemudian dalam hal para pihak tidak beragama Islam maka kedudukan harta bersama di atur menurut hukum adat. Pelaksanaan pembagian harta bersama di pengadilan agama biasanya terjadi karena tidak adanya titik temu antara para pihak. Penyelesaian pembagian harta bersama melalui pengadilan agama mengacu pada ketentuan Undang-Undang perkawinan, Istri pertama dari suami yang berpoligami mempunyai hak atas harta bersama yang dimilikinya bersama dengan suaminya. Istri kedua dan seterusnya berhak atas harta bersama dengan suaminya sejak perkawinan mereka berlangsung.
Disarankan apabila hendak melangsungkan pernikahan alangkah baiknya membuat perjanjian perkawinan terkait harta bersama agar ketika terjadinya perceraian tidak ada perselisihan dalam pembagian harta bersama dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah.
KEDUDUKAN HARTA PERKAWINAN AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI (Yanuar Panji Indra, 2022)
FORMULASI KETENTUAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA (Ghazi Thahri, 2022)
PERALIHAN HARTA BERSAMA MELALUI HIBAH TANPA IZIN SALAH SATU PIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (AGUSTINA DEWI PUTRI, 2019)
POLIGAMI SECARA NIKAH SIRRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH BESAR) (Cut Raudhatul Jannah, 2017)
PERALIHAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI KABUPATEN PIDIE (Aulia Nahla Indah, 2023)