PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEWA RUMAH KOS DALAM PERJANJIAN LISAN SEWA MENYEWA (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG LHEU BLANG KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEWA RUMAH KOS DALAM PERJANJIAN LISAN SEWA MENYEWA (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG LHEU BLANG KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR)


Pengarang

Muhammad Iqbal - Personal Name;

Dosen Pembimbing

A. Malik - 196303121998031001 - Dosen Pembimbing I
Sophia Listriani - 198302222006042002 - Penguji
Wardah - 197103012006042001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010337

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Muhammad Iqbal
2023 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEWA RUMAH KOS DALAM PERJANJIAN LISAN SEWA MENYEWA (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG LHEU BLANG KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,60), pp.,bibl.

(A. Malik Musa, S.H., M.Hum)

Sewa menyewa dapat dibuat secara tertulis maupun lisan sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Secara khusus terkait cara sewa menyewa rumah telah diatur dalam Pasal 28 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasaan Permukiman. Namun dalam kenyataannya kasus sewa menyewa terjadi permasalahan salah satunya dalam perjanjian sewa menyewa rumah kos yang dilakukan secara lisan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum penyewa rumah kos, untuk mengetahui kendala terhadap penyewa rumah kos dalam perjanjian sewa-menyewa secara lisan dan untuk mengetahui cara penyelesaian timbulnya kerugian bagi penghuni rumah kos.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan (Field Reseacrh), yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat adanya wanprestasi dalam sewa-menyewa kamar kos yaitu pihak yang dirugikan dapat memilih tuntutan-tuntutan haknya berupa pemenuhan perjanjian, pemenuhan perjanjian disertai ganti-rugi, pembatalan perjanjian, disertai ganti-rugi. Penyelesaian sengketa pada perjanjian sewa menyewa kamar kos biasanya dilakukan dengan cara musyawarah, jarang pemilik rumah kos yang melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Dalam upaya penyelesaian permasalahan atas sewa-menyewa rumah kos dalam perjanjian secara lisan ini dipilih ini dilakukan oleh para pihak tanpa melibatkan pihak lainnya, baik dari pihak aparatur dusun maupun aparatur gampong lainnya.
Disarankan bagi pemilik rumah kos dan penyewa rumah kos ebelum melakukan hendak nya perjanjian sewa-menyewa dilakukan secara tulis agar tidak terjadi permasalah dikemudian hari dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Bagi penyewa rumah kos sebelum melakukan perjanjian hendaknya memastikan hal-hal dalam melakukan kesepakatan guna menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak.


Citation



    SERVICES DESK