PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT PELANGSING TANPA IZIN EDAR BPOM | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT PELANGSING TANPA IZIN EDAR BPOM


Pengarang

SAHDA MUSYARRI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Susiana - 198101282006042002 - Dosen Pembimbing I
Lena Farsia - 197505052000122001 - Penguji
Humaira - 198209232015042001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010330

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.071

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Sahda Musyarri
(2023) PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT PELANGSING TANPA IZIN EDAR BPOM.
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 54), pp., bibl.

(Susiana, S.H., M.H.)
Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang dalam memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan salah satu standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai Pasal 2 Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang kriteria dan tata laksana registrasi obat menyatakan bahwa obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar. Namun, kenyataannya pada saat ini masih banyak pelaku usaha yang memperjual-belikan obat pelangsing tanpa izin edar.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian atas penjualan obat pelangsing tanpa izin edar BPOM, tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan obat pelangsing tanpa izin edar BPOM dan peran BPOM dalam mengawasi obat pelangsing tanpa izin edar.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh untuk penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan, penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian atas penjualan obat pelangsing tanpa izin edar belum berjalan sengan baik, namun UUPK memberi jaminan bagi konsumen untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang diderita. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab terhadap konsumen yang dirugikan seperti pengembalian uang, penggantian barang dan/jasa, perawatan kesehatan dan pemberian santunan. Peran BPOM dalam mengawasi obat pelangsing tanpa izin edar adalah dengan cara melakukan pengawasan secara pre market (sebelum beredar) dan post market (setelah beredar) serta memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Disarankan kepada Konsumen harus lebih memperhatikan izin edar saat membeli obat pelangsing yang aman. Pelaku usaha harus memperhatikan keamanan obat pelangsing yang diperdagangkan dan telah memiliki izin edar dari BPOM. BBPOM Banda Aceh perlu meningkatkan lagi pengawasan terhadap produk obat pelangsing yang tidak memiliki izin edar.

Citation



    SERVICES DESK