Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR DI LEMBAH GUNUNG SEULAWAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)
Pengarang
MUHAMMAD HABIL FAHADI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Mahfud - 198004152005011003 - Penguji
Nellyana Roesa - 198206262006042003 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010289
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.052
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUHAMMAD HABIL
FAHADI,
2023
(Ida Keumala Jempa, S.H., M.H.)
Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Namun kenyataannya masih terdapat kejadian pembalakan liar yang dilakukan oleh masyarakat di daerah Lembah Gunung Seulawah.
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pembalakan liar di lembah Gunung Seulawah, faktor penghambat penyelesaian pembalakan liar di lembah Gunung Seulawah, dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pembalakan liar di lembah Gunung Seulawah.
Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan serangkaian kegiatan seperti membaca, dan mengutip dari buku-buku literatur serta melakukan pengkajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan Penyebab Terjadinya Pembalakan Liar dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor ekonomi, faktor banyaknya permintaan/pemesanan kayu, faktor pendidikan pelaku yang rendah, serta faktor kurangnya perhatian pemerintah terhadap upaya penegakan hukum, Faktor Penghambat Menyelesaikan Pembalakan Liar yaitu faktor yuridis, faktor geografis, faktor sarana dan prasarana, faktor sanksi pidana yang masih ringan, faktor kurangnya koordinasi aparat penegak hukum dengan tokoh masyarakat, faktor keterbatasan dana proses penegakan hukum, faktor hambatan dalam proses penyitaan, serta faktor masyarakat sekitar, Upaya yang Dilakukan untuk Menanggulangi Tindak Pidana Pembalakan Liar dengan cara preventif seperti melakukan pendekatan terhadap masyarakat, melakukan pembinaan kepada masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu terdapat pula upaya represif yaitu melakukan reboisasi atau penenanaman kembali hutan yang telah gundul, operasi kawasan hutan serta membentuk petugas pengamanan wilayah hutan
Disarankan Kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh hendaknya gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya pemotonggan kayu yang dilakukan masyarakat di kemudian hari dan bagaimana sanksi yang dikenakan jika terlibat dalam perbuatan tersebut.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (ILLEGAL MINING) DAN PENEGAKAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rivanza Al Achyar, 2023)
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA JHANTO ACEH BESAR (Zia Zakiri, 2016)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENEBANGAN KAYU LIAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Riki Wandi, 2024)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)