Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENGADAAN MERCHANDISE (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Zuhra Yulisma - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Khairani - 196703221993032001 - Dosen Pembimbing I
T. Haflisyah - 196709081994021001 - Penguji
Nellyana Roesa - 198206262006042003 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010175
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah dan memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Salah satu perjanjian yang dibuat di Banda Aceh adalah perjanjian pengadaan merchandise yang dalam pelaksanaannya terjadi banyak permasalahan termasuk wanprestasi.
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan apasaja pelaksanaan perjanjian pengadaan merchandise, bentuk dan faktor penyebab wanprestasi pada perjanjian pengadaan merchandise, serta untuk menjelaskan upaya penyelesaian wanprestasi perjanjian pengadaan merchandise pada toko Bazla dan Central Plakat di Kota Banda Aceh.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dimana data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara dan penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum lainnya yang berkaiatan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pengadaan merchandise tidak dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan dan perjanjian tidak dibuat secara spesifik akan tetapi hanya menggunakan nota dan para pihak tidak menjalankan kewajibannya sehingga terjadi wanprestasi. Bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian pengadaan merchandise di Kota Banda Aceh yaitu terlambat dalam menyelesaikan pesanan, ketidaksesuaian desain yang dipesan, serta konsumen telat melunasi pembayaran. Faktor penyebab pelaku usaha melakukan wanprestasi adanya itikad tidak baik dari pelaku usaha karena kesulitan menyelesaikan pesanan tepat waktu, dan itikad tidak baik konsumen karena tidak melunasi pembayaran pesanan tepat waktu, serta ketidaksesuaian desain yang dibuat oleh pelaku usaha karena perjanjian dibuat tidak spesifik. Upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pengadaan merchandise dilakukan secara non litigasi melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama dan menghasilkan kesepakatan penambahan waktu penyelesaian merchandise, pembuatan ulang desain, dan perpanjangan waktu pelunasan pembayaran bagi konsumen.
Disarankan kepada pelaku usaha dan konsumen untuk membuat perjanjian secara spesifik mengenai perjanjian pengadaan merchandise. Disarankan kepada pelaku usaha dan konsumen agar menjalankan prestasi dengan itikad baik karena itikad baik dari kedua belah pihak menjadi sangat penting dalam perjanjian. Disarankan kepada kedua belah pihak apabila dikemudian hari terdapat nilai pesanan berjumlah besar dan tidak dapat diselesaikan secara non litigasi dapat diselesaikan dengan cara litigasi.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN HAK RETENSI RNPADA PERJANJIAN PENGADAAN KAROSERI MOBIL RN(SUATU PENELITIAN PADA CV. USAHA MAJU RNDI LAMPENEREUT – ACEH BESAR) (Annisa Wina Kinanti, 2014)
WANPRESTASI PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA PLAYSTATION (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Riskirullah, 2016)
WANPRESTASI PELANGGAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN AIR BERSIH OLEH PERUSAHAAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MOUNTALA ACEH BESAR (Cut Rifa Azkiya, 2024)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA PENGADAAN BAJU ANTARA PELAKU USAHA JASA KONVEKSI DENGAN PELANGGAN (PENELITIAN PADA SOKI KONVEKSI DAN GUDANG KAOS POLOS DI BANDA ACEH) (MUHAMMAD SHIDDIQ, 2023)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR (SUATU PENELITIAN MENGENAI SEWA MENYEWA KAMAR KOS DI KOTA BANDA ACEH) (ZAKIAH, 2016)