Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH DALAM MENGELOLA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Pengarang
Arju Amalul Alfi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010331
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batubara mengalihkan kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. Kewenangan untuk memberikan izin usaha pertambangan di daerah sebelumnya berada di tangan Pemerintah Daerah. Permasalahan penilitian meliputi persoalan pengaturan pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan Pemerintah Aceh dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Aceh.
Penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis Normatif-Empiris sebagai pendekatan yang dipilih guna mengkaji dan menganalisis perundang-undangan dan data lapangan yang dimana dalam hal ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan yang diatur dalam pasal 173A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak berlaku untuk daerah Provinsi yang memiliki ketentuan khusus, namun ketentuan tersebut berdasarkan kenyataan tidak terlaksana sepenuhnya terhadap Provinsi Aceh.
Disarankan kepada Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan kewenangan serta mengakui ketentuan khusus tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Aceh. Hal ini diharapkan mempermudah dan memaksimalkan hasil pertambangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh.
The enactment of Law Number 3 of 2020 concerning Amendments to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining transfers the authority in the field of mineral and coal mining from Regional Governments to the Central Government. The authority to grant mining permits in the regions was previously held by the Regional Governments. The research problem encompasses the regulation of mineral and coal mining in the Province of Aceh. This study aims to assess the authority of the Aceh Government in managing mineral and coal mining under Law Number 3 of 2020 concerning Amendments to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining in the management of mineral and coal mining in the Province of Aceh. This research is conducted using the Normative-Empirical Juridical method as the chosen approach to examine and analyze legislation and field data, in which case Law Number 11 of 2006 concerning the Governance of Aceh, Law Number 3 of 2020 concerning Amendments to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining are relevant. The results of this study indicate that the authority regulated in Article 173A of Law Number 3 of 2020 concerning Amendments to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining does not apply to provinces with special provisions, but these provisions, based on the reality, are not fully implemented in the Province of Aceh. It is recommended that the Central Government provide authority and acknowledge special provisions regarding the management of mineral and coal mining in Aceh. This is expected to facilitate and maximize the results of mining to achieve the welfare of the people of Aceh.
KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DAERAH (ZULFADLI, 2024)
KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BATUBARA (CUT AZZUHRA FADHILAH, 2022)
KEWENANGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN (M. Raihan. S, 2021)
KEWENANGAN DALAM BIDANG PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH (Rahima Kamariah, 2024)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)