STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BLANGPIDIE NOMOR 1/JN.ANAK/2022/MS.BPD TENTANG JARIMAH PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BLANGPIDIE NOMOR 1/JN.ANAK/2022/MS.BPD TENTANG JARIMAH PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK


Pengarang

IYANDRA PUTRA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Nursiti - 197210152003122003 - Dosen Pembimbing I
Eddy Purnama - 196205261989031002 - Penguji
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010269

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 554

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat telah
mengatur mengenai Pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak. Namun pada
Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd hakim
memutuskan putusan bebas kepada anak yang melakukan jarimah pemerkosaan
terhadap anak.
Penelitian Studi Kasus ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim
dalam hal penilaian yang berbeda terhadap kesaksian saksi korban anak pada
persidangan dan untuk menganalisis bagaimana Putusan Bebas (Vrijspraak)
dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd
dinilai bertentangan dengan rasa keadilan.
Penelitian ini merupakan penelitian jenis yuridis normatif dengan
pendekatan studi kasus. Jenis pendekatan ini dilakukan dengan cara meneliti yang
tertulis dalam putusan hakim serta perundang-undangan dan bahan hukum
sekunder lainnya, sehingga dilakukan dengan cara menelaah bahan pustaka atau
data sekunder yang berkaitan erat dengan masalah.
Hasil analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Nomor
1/JN.Anak/2022/MS.Bpd adalah hakim tidak memperhatikan fakta-fakta
persidangan bahwa keterangan dari anak dapat dijadikan sebagai petunjuk namun
hakim menyatakan bahwa keterangan anak tidak dapat dijadikan sebagai alat
bukti dan hakim tidak mempertimbangkan keterangan dari keluarga anak korban
dan menyatakan bahwa keterangan saksi ini merupakan Testimonium de auditu,
namun keterangan saksi ini sudah mendapatkan pengertian yang luas sesuai
dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Hakim
dalam Putusan Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd tidak mempertimbangkan tujuan
hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dengan membebaskan anak
terdakwa dan tidak memberikan restitusi dan hak-hak lainnya kepada anak
korban.
Disarankan kepada hakim untuk melihat fakta-fakta dalam persidangan dan
menerapkan undang-undang sesuai dengan perkara yang dilakukan serta harus
memiliki sensitivitas terhadap perkara pidana dengan harapan dapat menegakkan
asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Article 50 of Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law has regulated the matter of rape committed against children. However, in the Decision of the Syar'iyah Court of Blangpidie Number 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd, the judge ruled a not guilty verdict for a child who committed the crime of rape against another child. This Case Study aims to analyze the judge's decision regarding the differing assessment of the testimonies of child victims during the trial and to analyze how the Not Guilty verdict (Vrijspraak) in the Decision of the Syar'iyah Court of Blangpidie Number 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd is considered contrary to justice. This research is a normative juridical study with a case study approach. This approach is carried out by examining written judgments, legislation, and other secondary legal materials, thereby conducting a review of relevant literature or secondary data closely related to the issue. The result of the analysis of the Decision of the Syar'iyah Court of Blangpidie Number 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd is that the judge did not consider the facts of the trial, stating that the testimony of the child cannot be used as evidence, and did not take into account the testimony of the victim's family, claiming that it was Testimonium de auditu. However, this type of testimony has been widely recognized according to Constitutional Court Decision Number 65/PUU-VIII/2010. The judge in Decision Number 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd did not consider the legal objectives of justice, certainty, and utility by acquitting the accused child and not granting restitution and other rights to the child victim. It is recommended that the judge carefully review the facts presented during the trial and apply the law accordingly to the specific case, while also displaying sensitivity towards criminal cases, in order to uphold the principles of legal certainty, justice, and utility.

Citation



    SERVICES DESK