Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT BATAK KARO PADA PERKAWINAN CAMPURAN
Pengarang
Nila Safitri Br Bangun - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Muhammad Yunus - 197203102005011001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1906101010004
Fakultas & Prodi
Fakultas KIP / Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (S1) / PDDIKTI : 87205
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas KIP PPKN., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Hukum warisan dalam masyarakat Batak, secara Harfiah berarti
hukum mengenai harta benda peninggalan orang mati.
Pewarisan adat pada masyarakat adat Batak
Karomempergunakan asas kekeluargaan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui konsep pembagian harta waris dalam adat
batak karo pada perkawinan campuran, Untuk mengetahui
pelaksanaan pembagian harta waris dalam adat batak karo pada
perkawinan campuran dan Untuk mengetahui pertentangan
antara hukum waris nasional dengan hukum waris adat tentang
perkawinan campuran. Pada penelitian ini penulis
menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Populasi penelitian ini adalah masyarakat di desa
Suka Mulia Kecamatan Kecamatan Salapian, Sumatera Utara
dengan mengambil sampel enam orang. Pengumpulan data
dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara langsung.
Berdasarkan hasil penelitian, di ketahui bahwa 1) Pembagian
harta warisan cenderung dilakukan secara rata atau
proporsional. Pembagian harta warisan dilakukan berdasarkan
jumlah anak laki-laki, mengikuti adat Batak Karo yang
mengedepankan keturunan laki-laki. Namun, dalam perkawinan
campuran dan pengaruh agama Islam yang semakin kuat,
pembagian harta warisan juga bisa berdasarkan prinsip-prinsip
Islam yang memperbolehkan anak perempuan mendapatkan
bagian warisan. 2) Pelaksanaan harta waris dalam perkawinan
campuran melibatkan perjanjian sebelum pernikahan,
pembagian harta waris setelah pernikahan, pengelolaan harta
waris, dan penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan adat
Batak Karo dan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. 3)
Hubungan antara hukum adat Batak Karo dan hukum nasional
dalam pembagian harta warisan pada perkawinan campuran masih menjadi sumber pertentangan. Sementara itu, masyarakat
masih menganggap hukum adat Batak Karo sebagai panduan
utama
Inheritance law in Batak society, literally means the law regarding the inheritance of the dead. Customary inheritance in the Batak Karo indigenous people uses the principle of kinship. This study aims to determine the concept of inheritance distribution in the Batak Karo custom in mixed marriages, to find out the implementation of the distribution of inheritance in the Batak Karo custom in mixed marriages and to find out the conflict between national inheritance law and customary inheritance law regarding mixed marriages. In this study the authors used a qualitative approach with a descriptive research type. The population of this study is the people in the village of Suka Mulia, Salapian District, North Sumatra by taking a sample of six people. Data collection was carried out using direct interview techniques. Based on the research results, it is known that : 1) The distribution of inheritance tends to be done evenly or proportionally. The division of inheritance is based on the number of sons, following the Karo Batak custom which prioritizes male descent. However, in mixed marriages and the influence of the Islamic religion which is getting stronger, the division of inheritance can also be based on Islamic principles which allow daughters to get a share of the inheritance. 2) Pelaksanaan harta waris dalam perkawinan campuran melibatkan perjanjian sebelum pernikahan, pembagian harta waris setelah pernikahan, pengelolaan harta waris, dan penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan adat Batak Karo dan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. 3) The relationship between Karo Batak customary law and national law regarding the division of inheritance in mixed marriages is still a source of conflict. Meanwhile, the community still considers Karo Batak customary law as the main guide.
KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT PADA MASYARAKAT BATAK DI KABUPATEN ACEH TENGAH (Rouli Lastiurma Sinaga, 2017)
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT SUKU PAKPAK DI KECAMATAN SULTAN DAULAT KOTA SUBULUSSALAM (ZULIADI, 2018)
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Risnalisa. Sb, 2023)
KEDUDUDUKAN HARTA HIBAH DAN WARISAN YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATUPENELITIANDI WILAYAHHUKUM LHOKSEUMAWE). (ERDA FERLY, 2015)
KEKUATAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA KEKELUARGAAN TERKAIT AHLI WARIS PENGGANTI DI GAMPONG MEUNASAH TEUNGKU DIGADONG KABUPATEN BIREUEN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 796 K/AG/2018) (KHALISA, 2024)